Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Barat

Puluhan Warga Manggala Gelar Unjuk Rasa, Minta Kembalikan Aset Stelli, Hukum Seberat-beratnya Irfan Suryanagara

×

Puluhan Warga Manggala Gelar Unjuk Rasa, Minta Kembalikan Aset Stelli, Hukum Seberat-beratnya Irfan Suryanagara

Sebarkan artikel ini

Views: 126

KABUPATEN BANDUNG, JAPOS.CO – Sidang kasus penipun dengan terdakwa Eks Ketua DPRD Jawa barat, dari Partai Demokrat, Irfan Suryanagara beserta Istri di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Senin (2/1/22) diwarnai aski unjuk rasa dari puluhan masyarakat yang tergabung bersama Ormas Manggala dan Pengamat Hukum.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Unjuk rasa tersebut mengkritisi kinerja majelis hakim yang memimpin sidang kasus penggelapan dan penipuan dengan terdakwa mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Surya Nagara dan istrinya tidak berimbang dan lebih berpihak kepada terdakwa daripada kepada korban.

Tidak hanya itu dalam orasinya yang dilakukan Ketua Manggala, Muhammad Ijudin dan Pengamat Hukum, Asep Budi Kurniawan mendesak kepada pejabat yang lebih tinggi untuk menganti Majelis Hakim, karena saat sidang diduga mendukung terdakwa dan terkesan ingin membebaskan terdakwa yang suami istri tersebut dari dakwaan termasuk membebaskan ganti rugi terhadap korban.

“Aksi unjuk rasa ini akan terus dilakukan dengan Masa lebih banyak, selama majelis hakim tidak bertugas memimpin sidang secara seimbang,” kata Ijudin kepada Japos.co, di Bandung.

Sementara Pengamat Hukum, Asep Budi Kurniawan, menyebutkan dalam persidangan terdakwa Irfan Suryanagara, Majelis Hakim tidak tegas, diantarannya saat saksi tidak datang, pembiaran terhadap saksi yang berbohong jadwal persidangan yang tidak tepat waktu serta tidak mendatangkan terdakwa.

Saat aksi ini puluhan pengunjuk rasa membawa tulisan di karton yang intinya mengkritisi kinerja hakim dan mengkritisi terdakwa yang tidak sepantasnya melakukan penipuan dan seharusnya memberikan contoh yang baik sebagai wakil rakyat. Dan pengembalian aset korban serta, tuntutan harus terdawa harus membayar swangdom selalu 8 tahun, karena terdakwa memakai uang korban untuk usaha selama ini.

Di tengah  berjalan nya aksi unjuk rasa ini, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bale Endah Bandung, meminta untuk di adakan audensi, dan beberapa perwakilan dari peserta aksi yang di wakili oleh Zudin, Agus Satria, Asep Budi Kurniawan memenuhi permintaan Pengadilan Negeri Bale adapun dari pihak PN Bale di wakili oleh humas Pengadilan Negeri Shibabudin dan Wakil Ketua Ahmad Rifa’i.

“Adapun hasil dari audensi tersebut Melalui Wakil ketua Pengadilan Negeri Bale mengucapkan terimakasih aksi masa ini kondusif dan memberikan masukan, mengingatkan kami selaku penegak keadilan, supaya lebih adil lagi dalam hal memutuskan suatu perkara, sesuai dengan ketentuan, adapun jadwal sidang telat-telat ini udah agenda kami untuk bisa memperbaikinya, dan kami akan tindak tegas bagi hakim yang, diduga melakukan praktek jual beli hukum,” ungkapnya,(ASR/ABK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *