Views: 350
BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Akhirnya Wali Jorong Kamang Hilia JM, diberhentikan dari jabatannya, setelah dua tahun melalui proses yang panjang.
Kronologi yang terjadi di Jorong Guguak Rang Pisang Nagari Kamang Hilia, Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat, JM diduga melakukan tindakan amoral mengakibatkan keresahan di tengah masyarakat Jorong Guguak Rang Pisang.
Masyarakat mengatasnamakan perwakilan buek arek telah melaporkan perbuatan tersebut mulai dari wali nagari sampai kepemerintah kabupaten agam setelah melaporkan kejadian ke pihak pemerintah Kabupaten Agam melalui dinas inspektorat Kabupaten Agam dengan pemeriksaan/audit atas tindakan yang dilakukan wali jorong Guguak Rang Pisang.
Akhir inspektorat Kabupaten Agam menyimpulkan hasil pemeriksaan/audit, perbuatan yang dilakukan Wali Jorong telah melanggar norma adat(sumbang menurut adat minangkabau)mengakibatkan keresahan yang terjadi di tengah masyrakat.
Berdasarkan Perda nomor 13 tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat nagari, Inspektorat menyimpulkan perbuatan wali jorong telah melanggar peraturan daerah Nomor 13 tahun 2016.
Inspektorat Kabupaten Agam merekomendasikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) sekaligus Wali Nagari Kamang Hilia memberhentikan JM Wali Jorong Guguak Rang.
JM saat dikonfirmasi melalui seluler, Selasa, (27/12) apa yang disangkakan masyarakat terkait adanya korupsi tidak ditemukan, sekalipun Inspektorat sudah memanggilnya.
Terkait pengunduran sebagai Jorong, juga dapat dibuktikan seberapa jumlah masyarakat yang tidak menyukainya.
“Masih banyak juga masyarakat yang meminta untuk bertahan sebagai Jorong” jelas JM.(Yet)