Views: 245
PEKANBARU, JAPOS.CO – Perwakilan PT Duta Swakarya Indah (DSI) mendatangi lokasi untuk menduduki lahan di Desa Dayun, Kecamatan Dayun Kabupaten Siak, Riau, terhitung lima belas hari pasca Constatering dan Eksekusi terhadap lahan seluas 1.300 hektar tersebut.
Deswan Effendi, utusan pemilik lahan H Dasrin membenarkan kedatangan perwakilan PT DSI tersebut. Ia menyebutkan, pihak PT DSI datang dengan membawa surat eksekusi dari Pengadilan Negeri Siak, karena menurut putusan pengadilan mereka punya hak atas lahan tersebut.
Surat Pengadilan itulah dasar mereka untuk masuk. Tujuannya untuk membuat basecamp mereka di dalam kebun ini,” kata Deswan melalui sambungan telepon, Selasa (27/12/2022).
Ia menjelaskan bahwa PT DSI datang dengan membawa security outsourcing dari Pekanbaru. “Warga melakukan penolakan lantaran lahan yang akan diduduki itu adalah lahan milik masyarakat yang sudah bersertifikat,” jelasnya.
Satu jam kemudian, Kapolres Siak, Ronald Sumaja bersama jajaran datang ke lokasi untuk melakukan mediasi. Kapolres meminta kedua belah pihak sama-sama mundur, karena katanya Kapolres sudah menghubungi Direktur PT DSI dan penasehat hukumnya (PH) juga PH dari PT Karya Dayun atau yang dari masyarakat. Rencana nya mereka mau duduk bersama untuk menyelesaikan masalah ini dan kami dibubarkan dan disuruh balik ke tempat masing-masing,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Siak, Ronald Sumaja ketika dikonfirmasi tidak menampik hal tersebut. Katanya, pasca eksekusi dilakukan, PT DSI yang berhak atas lahan tersebut mencoba masuk untuk mencegah panen buah sawit dari pihak PT Karya Dayun.
“Iya. Intinya, pasca eksekusi PT DSI berhak atas lahan tersebut. PT DSI mencoba untuk masuk serta mencegah panen sawit oleh pihak PT Karya Dayun dengan membawa pihak security. Di sisi lain, pihak PT Karya Dayun atau lahan atas nama Dasrin Nasution merasa masih memiliki SHM yang belum dibatalkan pihak berwenang,” kata Kapolres melalui pesan singkat.
Ia menjelaskan, saat dirinya datang ke lokasi, suasana tetap kondusif dan masing-masing pihak dapat menahan diri.
“Tidak ada keributan, dan dengan himbauan akhirnya masing-masing pihak mampu menahan diri,” ungkap Ronald.
Terpisah, kuasa pemilik lahan bersertifikat, DPP LSM Perisai menyikapi hal tersebut. Ketua DPP LSM Perisai, Sunardi SH berpendapat bahwa pihak PT DSI tidak perlu memaksakan kehendak secara arogan.
Kata Sunardi, PT DSI seharusnya memahami bahwa lahan tersebut bukanlah milik PT Karya Dayun, namun di lokasi itu ada lahan bersertifikat milik perorangan.
“Seharusnya pihak PT DSI itu tidak arogan karena disitu ada aturan hukum yang harus ditaati. Kalau misalnya pihak PT DSI itu keberatan terhadap Sertifikat milik warga, lakukanlah gugatan, jangan berbuat hal yang tidak pas dalam aturan hukum,” ujar Sunardi.
Sunardi juga meminta kepada oknum-oknum yang disewa oleh PT DSI agar menahan diri, meskipun PT DSI menang dalam Constatering dan Eksekusi yang dilakukan pada Senin (12/12/2022) lalu.
“Yang dieksekusi itu salah, milik siapa? Itu ada Sertifikatnya, sekarang yang dieksekusi itu milik siapa, kan harus jelas. Di situ tidak ada Sertifikat yang dibatalkan dalam eksekusi. Kecuali kalau dalam berita acara eksekusi itu ada Sertifikat nomor sekian atas nama siapa itu baru benar. Ini kan tidak ada,” tegas Sunardi.
Japos.co mencoba mengkonfirmasi pihak Pengacara PT DSI, Suharmansyah SH MH via WhatsApp, namun hingga berita diturunkan belum ada respon atau jawaban dari pihaknya, padahal pesan sudah centang dua. (AH)