Views: 350
PEKANBARU, JAPOS.CO – Bendahara BLUD (Badan Layanan Unit Daerah) RSUD Bangkinang, Kab.Kampar, Riau berinisial ARV ini ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan penggunaan dana BLUD RSUD Bangkinang kab. Kampar ta. 2017 dan ta. 2018 yang merugikan Negara/Daerah.
Kabid Humas Polda Riau mengungkapkan bahwa Tersangka melakukan penggelapan dana dengan membuat pertanggungjawaban fiktif senilai RP 5.470.171.146,64, membuat pertanggung jawaban lebih tinggi dari pengeluaran sebenarnya senilai RP 1.503.226.584,40, melakukan kelebihan sebesar RP 1.503.226.584,40 pada pembayaran pihak ketiga senilai Rp.18.848.450,00.
“Rumah sakit umum daerah (RSUD) Bangkinang sebagai satuan kerja perangkat daerah Kabupaten Kampar telah menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah (ppk- blud) secara penuh berdasarkan keputusan Bupati Kampar nomor: 060/org/303/2011, tanggal 19 Desember 2011 tentang penetapan rumah sakit umum daerah (RSUD) Bangkinang sebagai satuan kerja perangkat daerah Kabupaten Kampar yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah (ppk-Blud) secara penuh.
Rincian pengeluaran dana yang dilakukan bendahara penerimaan dan Bendahara pengeluaran ta. 2017 sebesar Rp.37.749.183.280,00,- dan ta. 2018 sebesar Rp.32.826.294.426,00,-, serta bendahara pengeluaran blud RSUD Bangkinang telah menyusun buku ta. 2017 dengan realisasi belanja sebesar Rp.39.369.282.438,70,- dan pada ta. 2018 sebesar Rp.32.611.725.626,47,-., “ ungkap Sunarto saat Ekspos.
Dalam penatausahaan keuangan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran terdapat penyimpangan dalam proses pelaksanaan penatausahaan keuangan, yakni Bendahara pengeluaran blud RSUD Bangkinang tidak tertib menatausahakan buku meliputi melakukan pencatatan transaksi pengeluaran pada buku ta. 2017 dan ta. 2018 tanpa didukung dengan bukti pertanggungjawaban, tidak mencatat transaksi pembayaran jasa pelayanan pada buku ta. 2017 dan mencatat transaksi pengeluaran di buku tidak berdasarkan tanggal pembayaran dan tidak melakukan tutup buku secara periodik.
Pencairan dana blud RSUD Bangkinang tidak didukung dengan rekapitulasi nominal SPJ yang telah disetujui pejabat yang berwenang.
Proses pertanggungjawaban yaitu Pengeluaran kegiatan ta. 2017 dan ta. 2018 yang tidak dilaksanakan (fiktif) pada meliputi obat-obatan, bahan habis pakai kesehatan, makan minum pasien, jasa pelayanan, biaya operasional, honor dewan pengawas, administrasi, uang muka pekerjaan, sarana prasarana, barang dan jasa dan bahan bakar minyak sebesar Rp.5.470.171.146,64.
Pengeluaran ta. 2017 dan ta. 2018 dipertanggungjawabkan lebih tinggi dari realisasi pengeluaran sebenarnya meliputi biaya gaji dan tunjangan, jasa pelayanan dan pemeliharaan sebesar 1.503.226.584,40. dan terdapatnya kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga meliputi biaya jasa parkir dan biaya bahan bakar minyak sebesar Rp.18.848.450,00.
Terdapat transaksi uang masuk ke rekening an. Tersangka di PT. BTN kantor kas Bangkinang no. Rek. 00000438-01-50-000-781-0 periode 01/01/2017 – 31/12/2018 yang berasal dari sisa cek pencairan dengan total Rp.853.224.956,00,-. (didukung bukti rekening koran).
“Barang bukti yang diamankan berupa Bku penerimaan ta. 2017 dan 2018, Bku pengeluaran ta. 2017 dan 2018, Rek koran bendahara penerimaan ta. 2017 dan 2018, Rek koran bendahara pengeluaran ta. 2017 dan 2018, Bukti transfer bendahara pengeluaran ta. 2017 dan 2018, Surat pertanggung jawaban ta. 2017 dan 2018, Rekap pembayaran jasa pelayanan ta. 2017 dan 2018, Bukti setor ta.2017 dan ta.2018, SK direktur, SK PPTK, SK bendahara, SK dewan pengawas dan SK pejabat Teknis TA. 2017 dan 2018, Rencana bisnis anggaran murni dan perubahan ta.2017 dan 2018, Laporan keuangan ta.2017 dan ta.2018, Rekap faktur dan rekening koran dari pihak ketiga.
Akibat perbuatannya Negara/daerah mengalami kerugian sebesar sebesar Rp 6.992.246.181,04. berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian negara oleh BPK RI no:26/lhp/xxi/09/2002, tanggal 27 september 2022,” paparnya.
“Pasal Persangkaan terhadap Tersangka Pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 uu no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan uu RI no. 20 tahun 2001 tentang perubahan uu RI no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 200 Juta dan paling banyak Rp.1 Miliar,” tutup Sunarto. (AH)