Views: 176
PEKANBARU, JAPOS.CO – Polda Riau melaksanakan Ekspos keberhasilan dari penyidikan untuk kasus dugaan Tipikor dan adanya konfirmasi/verifikasi kebenaran atas dokumen surat perintah kerja (SPK) kontrak tidak sah/fiktif untuk kredit modal kerja konstruksi sub plafond IV CV PUTRA bungsu di PT. Bank Jawa Barat dan Banten, tbk Cabang Pekanbaru-Riau.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto saat Ekspos pada Jumat, (23/12/2022).
Sunarto mengungkapkan Ekspos hari ini terkait dengan pekerjaan fiktif yakni pekerjaan pemeliharaan gedung khususnya pengecatan gedung DPRD Prov. Riau. Pada tanggal 20 Oktober 2022 telah ditetapkan sebagai Tersangka terhadap seorang pria berinisial AG (50) dan pada tanggal 5 Desember 2022 berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Diketahui Tersangka AG membubuhkan tanda tangan sebagai pihak pemberi kerja (Bouwheer) pada dokumen Tanda Bukti Kunjungan dan Berita Acara Verifikasi Kebenaran atas dokumen kontrak/SPK yang tidak sah (fiktif) agar pencairan kredit dapat dilakukan.
“Kronologisnya, pada hari Kamis, (15/10/2015) CV. Putra Bungsu yang dikelola/dijalankan oleh kontraktor an. AB (Tersangka) bersama dengan mantan Manager Bisnis Bank BJB Cabang Pekanbaru an. IO (Tersangka) dapat melakukan pencairan Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) CV. Putra Bungsu pada Sub Plafond 4 sebesar Rp. 1.150.000.000,- (satu miliar seratus lima puluh juta rupiah) karena Sdr AG selaku Staf Bagian Umum DPRD Provinsi Riau selaku pihak bouwheer membubuhkan tanda tangan pada dokumen Tanda Bukti Kunjungan dan Berita Acara Verifikasi Kebenaran atas Surat Perintah Kerja (SPK) CV. Putra Bungsu Nomor : 06/SPK/LELANG/IX/2015/027, tanggal 09 September 2015 untuk kegiatan pekerjaan pengecatan Gedung DPRD Provinsi Riau yang merupakan dokumen kontrak tidak sah/fiktif,” ungkap Sunarto.
“Dimana pelaksana pekerjaan yg sebenarnya adalah CV Lintas Raya sebagai pemenang lelang.
Berdasarkan pemeriksaan Laboratorium Forensik bahwa tanda tangan yang dibubuhkan pada dokumen Tanda Bukti Kunjungan dan Berita acara Verifikasi Kebenaran atas dokumen kontrak tidak sah/fiktif an. CV. Putra Bungsu tersebut identik sebagai tanda tangan Tsk. AG.
Akibat tindakan Sdr. AG Bank BJB Cabang Pekanbaru melakukan pencairan kredit ke rekening Giro CV. Putra Bungsu sebesar Rp. 1.150.000.000,- (satu miliar seratus lima puluh juta rupiah) dengan status kredit macet (Kolektibilitas 5) karena tidak ada sumber berbayar yang berasal dari pihak pemberi kerja (Bouwheer) ke rekening CV. Putra Bungsu,” sambungnya.
Akibatnya PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Persero), Tbk mengalami kerugian Rp. 1.150.000.000 (satu miliar seratus lima puluh juta rupiah).
Barang Bukti yang diamankan berupa Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 06/SPK/LELANG/IX/2015/027, tanggal 09 September 2015, paket pekerjaan pengecatan Gedung Kantor DPRD Provinsi Riau sumber dana : APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2015 atas mata anggaran kegiatan Pengadaan Peralatan Gedung Kantor dengan nilai pekerjaan Rp. 1.843.716.015,41. (satu miliar delapan ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus enam belas ribu lima belas koma empat puluh satu rupiah), an. CV. Putra Bungsu yang ditandatangani oleh DEDI JAUHARI selaku Direktur dan ditandatangani Kepala Bagian Umum Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Sdr. KHUZAIRI S.Sos diatas materai 6.000,-.
Photocopy legalisir dokumen Tanda Bukti Kunjungan telah memastikan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor SPK : 06/SPK/LELANG/IX/2015/027, Tanggal 09 September 2015 Pekerjaan Pengecatan Gedung Kantor DPRD Provinsi Riau yang ditandatangani oleh Sdr. AG selaku staf Sekwan DPRD Provinsi Riau.
Photocopy legalisir dokumen Berita Acara Verifikasi Keabsahan Dokumen dan Konfirmasi Rekening Pembayaran Termynt Antara Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pemerintah Provinsi Riau dengan CV. Putra Bungsu yang ditandatangani oleh Sdr. AG selaku staf Sekwan DPRD Provinsi Riau.
Mutasi Rekening Giro Umum atas nama CV. Putra Bungsu Rek. 0036957621001, tanggal data 01 Februari 2015 sampai dengan 31 Juli 2016, Jenis Giro Umum IDR, tanggal cetak 29 September 2022 di Bank BJB Cabang 0281-KC Pekanbaru.
Print Out Tagihan an. CV. Putra Bungsu pada Sistem Equation (EQ) dengan tampilan rincian tagihan pokok (principal overdue) : Rp. 3.449.566.232,- (Tiga Miliar empat Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Enam Puluh enam Ribu Dua Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah), tagihan bunga (accrued) : Rp. 2.054.703.449,- (Dua Miliar Lima Puluh empat Juta Tujuh Ratus Tiga Ribu Empat Ratus Empat Puluh Sembilan Rupiah), total : Rp. 5.504.269.681,- (Lima Miliar Lima Ratus Empat Juta Dua Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Satu Rupiah) dan status : 05 (Macet).
“Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 65 ayat (2) K.U.H.Pidana,” tutupnya. (AH)