Views: 226
BOGOR, JAPOS.CO – Lapas Kelas IIA Cibinong lakukan razia gabungan dengan menggeledah seluruh kamar hunian narapidana di 4 Blok Hunian, Rabu (21/12/22). Razia ini dilakukan dengan melibatkan anggota TNI dan POLRI sebagai sinergitas antar instansi.
“Pada razia ini menyisir berbagai pelanggaran yang ada di setiap kamar hunian,” ungkap Kalapas Cibinong, Usman Madjid kepada Japos.co
Dalam penggeledahan yang dipimpin oleh Kalapas dan didampingi oleh Ka KPLP dan pejabat struktural lainnya, tim berhasil menggeledah seluruh kamar hunian. Penggeledahan juga dibantu oleh jajaran pejabat struktural dan dibantu oleh Staf, serta Regu Pengamanan.
“Hari ini, kita menggeledah seluruh kamar hunian di 4 blok hunian, kita mengikuti instruksi dari arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, yakni untuk meningkatkan kewaspadaan menghadapi Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 di lingkungan Pemasyarakatan, yakni mencegah masuknya barang terlarang seperti narkoba, handphone dan senjata tajam. Kita juga melakukan pengecekan jalur listrik yang tidak sesuai peruntukan dan standardisasi,” tuturnya seusai razia gabungan.
Kegiatan ini menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1883.PK.05.08 TAHUN 2022 tanggal 12 Desember 2022 tentang Edaran Peningkatan Kewaspadaan Menghadapi Perayaan Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 dan Surat Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat Nomor : W.11-PK.08.06-13596 tentang Pelaksanaan Operasi Gabungan pada Lapas/Rutan/LPKA di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat
“Operasi Penggeledahan ini adalah agenda rutin Lapas Cibinong, dibantu oleh Babinsa dari Kodim 0621 dan Binmas Polsek Cibinong,” tambah Ka KPLP, Nurhamdan.
Dalam pelaksanaan kegiatan rutin tersebut, setiap kamar hunian beragam barang terlarang seperti gunting, kabel, piring kaca, dan lain-lain. Selain itu, seluruh warga binaan mendukung dan mampu bekerjasama dengan baik untuk memperlancar proses penggeledahan tersebut.
“Hasil penggeledahan, kita menemukan sejumlah barang yang diduga dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam Lapas,” ujarnya.
Barang bukti hasil penggeledahan didata dalam berita acara penggeledahan. Selanjutnya diamankan untuk dimusnahkan. (Jama)