Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Utara

Warga Pendowo Limo Minta Ganti Rugi Sawit Pasca di Bulldozer PtPN IV Unit Balimbingan

×

Warga Pendowo Limo Minta Ganti Rugi Sawit Pasca di Bulldozer PtPN IV Unit Balimbingan

Sebarkan artikel ini

Views: 250

SIMALUNGUN, JAPOS.CO – Tidak terima ladang sawitnya di rusak PTPN  IV unit balimbingan kecamatan tanah Jawa, warga minta ganti rugi.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Demi sebuah keadilan, Hak warga negara Indonesia dalam pasal 27 ayat (2) berbunyi “tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.selanjutnya pasal 28-A Hak warga negara Indonesia dalam pasal 28 A berbunyi “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”.

Ribuan batang pohon kelapa sawit diatas  Puluhan hektare lahan milik warga dusun Pendowo limo kecamatan tanah Jawa kabupaten simalungun, Sumatra Utara ditumbangi paksa oleh PTPN IV unit kebun  balimbingan kecamatan tanah jawa, (19/12/2022) dan bahkan terus berlanjut.

Hermawati  warga dusun Pendowo limo yang terkena imbas tanaman sawitnya di robohkan PTPN IV unit balimbingan mengatakan, perusahaan  badan usaha milik negara (BUMN) PTPN IV unit kebun balimbingan, telah berbuat semena-mena terhadap masyarakat Pendowo limo dengan menumbangi puluhan ribu pohon kelapa sawit milik warga.

“Sedih melihat perbuatan semena-mena perusahaan, padahal masyarakat Pendowo limo selaku petani sudah bersusah payah mengangkat kehidupan kami dengan menanam sawit, tapi kenyataannya perusahaan yakni PTPN IV unit kebun balimbingan, main gusur dan robohkan pohon sawit milik kami masyarakat, dusun Pendowo limo,” ucap hermawati.

Dijelaskannya, penggusuran dan ditumbangkannya kelapa sawit milik warga, Dusun Pendowo limo sudah dilakukan sejak hari kemaren tanpa adanya sosialisasi pergantian ganti rugi terhadap tanaman masyarakat.” Atas kerusakan dan kerugian yang di alami warga masyarakat dusun Pendowo limo,

Bambang selaku pengurus di dusun Pendowo limo mengatakan, akan menuntut ganti rugi atas pengrusakan ladang dan tanaman warga Pendowo limo, kepada  perusahaan  badan usaha milik negara (BUMN) PTPN IV unit kebun balimbingan, untuk mengganti rugi tanaman sawit yang merupakan sumber mata pencaharian warga di dusun Pendowo limo.

“Ya kami warga masyarakat dusun Pendowo lima minta ganti rugi atas pengrusakan tanaman kami oleh perusahaan  badan usaha milik negara (BUMN) PTPN IV unit kebun balimbingan,ini kami lagi mendata masing-masing warga yang jumlah sawitnya berapa batang(pohon).inipun kami warga masyarakat dusun Pendowo limo bingung kedepannya tentang kehidupan kami dan masa depan sekolah anak-anak kami,” tandas Bambang sambil tak kuasa menahan air matanya.(Zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 109 SAMOSIR, JAPOS.CO –  Sejumlah Anggota DPRD bersama Plt Bupati Samosir Martua Sitanggang mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan Pagu sebesar Rp…