Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Utara

Gawat, Oknum Pengadilan Negeri Simalungun Minta Uang 85 Juta Kepada Warga Pendowo Limo, Berjanji Tidak di Bulldozer

×

Gawat, Oknum Pengadilan Negeri Simalungun Minta Uang 85 Juta Kepada Warga Pendowo Limo, Berjanji Tidak di Bulldozer

Sebarkan artikel ini

Views: 130

SIMALUNGUN, JAPOS.CO – Perbuatan tak terpuji dan sangat memalukan dan tak patut di tiru oleh masyarakat, apalagi pejabat publik. Dimana seorang oknum juru sita yang bertugas di Pengadilan Negeri Kabupaten Simalungun Sumatera Utara, Edward Siringoringo, bersama Ika Astuti teganya meminta sejumlah uang kepada masyarakat dusun Pendowo Limo Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun Sumatera Utara dengan alasan untuk diberikan kepada “Ketua”.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Sejumlah uang yang diminta tersebut dengan iming-iming agar tanah perkampungan milik mereka tidak di gusur oleh PTPN IV unit balimbingan, maka warga, (Ratno dkk) harus menyerahkan sejumlah uang, sebagai tanda agar tanah dan lahan warga dusun Pendowo limo tidak di eksekusi atau Non Executable(Tidak dapat di eksekusi).

Hal tersebut dilakukan oknum jurusita Pengadilan Simalungun dengan meminta sejumlah uang terjadi pada tahun 2020 silam. Namun kenyataannya tidak demikian, justru Pengadilan Negeri Kabupaten Simalungun mengeluarkan surat putusan eksekusi dengan Nomor perkara 09/Pdt/G/1997/PN.Simalungun.

Sangat  jelas keberpihakan Pengadilan Negeri kabupaten Simalungun bukan kepada masyarakat Pendowo limo, melainkan kepada PTPN IV unit Balimbingan. Tidak hanya itu, Pengadilan Negeri Simalungun tidak berpegang teguh kepada komitmen dalam menjalankan supremasi hukum di Negeri ini, dimana komitmen Pengadilan Negeri Simalungun pernah mencanangkan Zona Integritas dengan menerapkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Berarti sangat jelas tindakan oknum Pengadilan Negeri Kabupaten Simungun justru bertolak belakang dengan Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme untuk itu di harapkan kepada Mahkama Agung memeriksa oknum juru suta nakal tersebut.

Sebelumnya datang tudingan dari warga dusun Pendowo limo, terkait oknum Pengadilan Negeri Kabupaten Simalungun, meminta sejumlah uang untuk dapat menyelesaikan persoalan lahan Mereka  yang telah digugat PTPN IV unit Kebun Balimbingan.

Tudingan warga kepada Oknum panitra  pengadilan Negeri Simalungun telah menerima uang puluhan hingga ratusan juta di tahun 2020 disaat pengurusan Non Executable(Tidak dapat di eksekusi).

“Orang Pengadilan   telah datang ke kampung kami untuk meminta uang sebesar Rp 85 juta hingga 100 juta. Kami telah diperas pihak pengadilan sebelum Kepala Pengadilan yang baru ini,” ucap SUDAR, saat diwawancari dilokasi eksekusi lahan, Senin(19/12/2022).

Edward Siringoringo saat diwawancarai terkait penerimaan sejumlah uang yang telah diterimahnya mengatakan, hanya bentuk kerelaan,  uang terima kasih yang telah diterimanya.

“Itu hanya kerelaan orang itu , uang terima kasih saja pak,” ucapnya.

Saat disinggung akan dilaporkan warga, Edward Siringoringo mempersilahkan untuk melaporkannya. “Silakan saja,” tutupnya.(Zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *