Views: 430
TANGERANG, JAPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Perumahan Permukiman Dan Pertanahan (DISPERKIMTAN) diminta mengawasi proyek pembangunan sarana dan prasarana pemakaman beserta fasilitasnya (PSP-02) yang terletak di Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari.
Pasalnya, pembangunan tempat pemulasaraan yang didanai dari APBD Kota Tangerang senilai Rp 1.527.753.000,- tahun anggaran 2022 itu diduga sarat dengan penyimpangan.
Berdasarkan pantauan Japos.co, dugaan adanya penyimpangan dalam pekerjaan proyek dengan pelaksana CV.Faya Utama Mandiri tersebut terlihat dari pekerjaan saluran drainase yang U- DICTH yang ukurannya sangat kecil sehingga harus ditinggikan menggunakan hebel atau bata ringan dan terkesan dikerjakan asal jadi.
Yang juga menjadi sorotan adalah, hingga saat ini progres pekerjaan baru mencapai sekitar 40 persen, sementara berdasarkan papan proyek yang ada di lokasi bahwa waktu pelaksanaan hanya 69 hari kalender. Dengan demikian, waktu pelaksanaan pekerjaan hanya tinggal beberapa hari lagi.
Terkait pemasangan hebel atau bata ringan tersebut, Faisal selaku pihak kontraktor melalui pesan singkat saat dikonfirmasi Japos.co dengan enteng mengatakan,” itu mah untuk peninggian boleh setahu saya sih, selama diarahkan oleh pihak konsultan,” terangnya.
Pernyataan Faisal ini tentunya layak dipertanyakan, apa benar bahwa pemasangan bata ringan di atas U-DICHT tersebut atas arahan dari pihak konsultan?
Dengan adanya temuan dugaan penyimpangan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pemakaman khusus untuk pemulasaraan di Kelurahan Mekarsari ini, berbagai pihak berharap Pemkot Tangerang melalui Dinas Perumahan Permukiman Dan Pertanahan melakukan pengawasan. Apalagi, waktu pekerjaan tinggal beberapa hari lagi, sementara progresnya baru mencapai sekitar 40 persen. (Bung)