Views: 187
SUBANG, JAPOS.CO – Sekira 271 paket proyek Pengadaan Barang/Jasa di Pemerintah Kabupatren Subang Tahun Anggaran 2022, kini sedang disorot. Diduga persyaratan dukungan quarry batu yang jadi sumber carut marut. Pasalnya, pada persyaratan SKA Geoteknik dari sebuah perusahaan tertentu dipergfunakan untuk semua perusahaan-perusahaan pemenang lelang. Demikian dikatakan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) SIKAT (Aksi Reaksi dan Kreasi Masyarakat) Kabupaten Subang, Arma Abdul Karim kepada JAPOS.CO , di Subang (15/12).
LSM SIKAT Kabupaten Subang, baru-baru ini telah melaporkan pelanggaran dan berpotensi cacat hukum ini ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. “Kami dalam hal ini LSM SIKAT Kabupaten Subang telah melaporkannya ke LKPP di Jakarta. LKPP sedang menelaah laporan tersebut”, ujar Arma.
Lebih jauh diuraikan Arma, awalnya dia menginvestigasi 2 perusahaan pemenang. “Awalnya kami menginvestigasi 2 perusahaan pemenang yang mendapat dukungan quarry dari 1 perusahaan pendukung quarry yang masuk kualifikasi dan dokumen lengkap. Kami menduga sekitar 95% pemenangan paket-paket pekerjaan konstruksi menggunakan dukungan quarry dari 1 perusahaan yang sama. Selain dukungan quarry, dukungan peralatan juga terjadi hal yang sama. Dukungan alat hanya dari 1 penerbit duikungan alat sehingga sangat tidak mungkin diaplikasikan dalam pelaksanaan perkerjaan”, urai pria yang akrab disapa Amo itu.
Sumber JAPOS.CO lainnya mengungkapkan bahwa sebenarnya “permainan” itu dimulai dari adanya upaya penggiringan ke satu perusahaan pendukung oleh oknum di UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa) Kabupaten Subang.
“Hasil penelusuran kami menemukan dugaan pemalsuan SKA (Sertifikat Keahlian) untuk syahnya sebuah perijinan usaha dibidang pertambangan. Fakta mengarah ke pemalsuan SKA. Pada tanggal 8 Nopember 2022 lalu tenaga ahli bernama Endra Suhendar yang SKA-nya digunakan untuk persyaratan perijinan usaha pertambangan, membuat Surat Pernyataan bermeterai cukup bahwa dia sebagai pemegang SKA Geoteknik Madya Nomor Registrasi 1.2.216.2.142.31.1870838 tidak pernah bekerja baik secara paruh waktu maupun penuh waktu di PT. Ainna Putri Senjaya. Anehnya, perusahaan itu mengaku mempekerjakan Suhendar sebagai karyawan paruh waktu sejak tanggal 3 Januari 2022. Jadi semuanya ada yang mendesain. Yaaa kami menduga oknum di UKPBJ. Nah kalau sudah seperti itu apakah Ijin Usaha Pertambangan perusahaan itu sah karena IUP-nya terbit pada bulan Juli 2021”, ungkap sumber yang namanya tidak ditulis (16/12).
Masih kata sumber tersebut, bila aparat hukum bekerjanya lurus ini bukanlah pekerjaan sulit untuk membongkar semua iklim usaha yang tidak sehat ini. “Aparat hukum saya rasa tidak sulit untuk menemukan perbuatan melawan hukumnya. Semua sudah berlangsung lama iklim tidak sehat dalam proses pelaksanaan paket-paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang. Sebuah fakta juga 3 bupati Subang secara berturut-turut dinyatakan korupsi dan dijebloskan ke penjara. Inilah iklim pemerintahan yang gak sehat. Bahkan ada oknum di Bagian UKPBJ mengutip uang dari setiap pengusaha peserta lelang untuk mendapatkan surat dukungan dari quari masing-masing Rp. 1,5 juta. Ini faktanya kongkalingkong itu ada” ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan, JAPOS.CO belum berhasil mengkonfirmasi baik pihak PT. Ainna Putri Senjaya maupun Endra Suhendar. Sementara, Kepala Bagian UKPBJ Kabupaten Subang, Iwan Kurniawan juga “setali tiga uang”, tidak merespon baik pesan Whatsapp maupun telepon dari JAPOS.CO. @lf