Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Timur

Gunakan APBD Dakel, Saluran U-Ditch Simo Pomahan Baru Sawah Dipertanyakan

×

Gunakan APBD Dakel, Saluran U-Ditch Simo Pomahan Baru Sawah Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

Views: 321

SURABAYA, JAPOS.CO – Menggunakan anggaran yang bersumber APBD Dakel (Dana Kelurahan) paket U-ditch di lokasi Simo pomahan Baru Sawah Gang 1 tertanggal kontrak 8 Desember 2022  dilaksanakan oleh CV Lintang Raya Timur berdomisili kedurus senilai pagu Rp.464.611.145,00 nilai tawar dalam tender Rp.433.983.055,14 dipertanyakan.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Hasil dari investigasi dilapangan menemukan dugaan kecurangan dengan sengaja menghilangkan item yang semestinya terlaksana beserta kualitas dan kuantitas pekerjaan.

Andre Komarudin salah satu warga menanggapi hal tersebut mengatakan program kegiatan pemberdayaan kelurahan oleh Satuan Kerja Kecamatan Sukomanunggal wilayah Surabaya Barat pelaksanaan pekerjaan U-ditch ukuran 30.40.120 dengan Gandar 5 ton nilai bobot komulatif 37,33 untuk langkah kerja lapangan seharusnya kondisi kering.

“Pada bagian ruang galian posisi bawah sebelum pasangan U-ditch untuk menjaga kedataran terdapat sirtu setebal 5 cm sepanjang 230 meter sisi kanan dan kiri beserta pemasangan pipa limbah rumah tangga sengaja di hilangkan dikorupsi?lebar keseluruan terhitung dari kondisi 280cm terpotong 2 U-ditch kanan kiri 40cmx2 = 80cm sisa kurang lebi 200 cm digunakan untuk pekerjaan paving.dan pasangan kanstin. Nampak lapangan hanya terukur 180 cm lebar,alhasil hilang 20 cm,” ucapnya

Sedangkan pasangan paving dengan motiv yang ditentukan seharusnya terdapat sirtu setebal 10 cm dan lapisan kedua sirtu pilihan pasir setebal 5 cm dipadatkan hingga mendapatkan kedataran dengan lazer waterpas akan tetapi tidak terlaksana bahkan dikorupsi guna mempertebal saku rekanan dengan cara melawan hukum atas kualitas dan kuantitas.

Sementara Kepala Kecamatan atau Satuan kerja Kecamatan Sukomanunggal Lakoli SSos Msi saat di konfirmasi terkait hal tersebut sedang tidak ada ditempat.

“Bapak tidak ada diruangan,” ucap inisial TS.

Perlu diketahui dalam ketentuan Perpres No 54 Tahun 2010 yang berlaku tentang pengadaan barang dan jasa, sebagaimana telah dirubah beberapa kali dengan Perpres No 4 Tahun 2015 pada pasal 89 ayat 2a menyebutkan bahwa pembayaran untuk pekerjaan kontruksi dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang agar mempersempit ruang kerugian uang negara, untuk itu terdapat masa PHO kemudian ke proses FHO ,Negara harus membayar lunas sesuai kontrak kedepan bila teraudit BPK akan terjadi kelebihan bayar apalagi diduga beberapa kuantitas fiktif,volume tersiasati keseluruhan seharusnya tidak terabaikan,untuk itu pihak APH segera turun tangan bila terjadi pengaduan dari masyarakat. (Junn& Nank’s)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *