Views: 232
BANDUNG BARAT, JAPOS.CO – Kejahatan terus mengintai setiap manusia tidak pernah memandang waktu dan tempat bahkan pelaku kejahatan bisa hadir dari siapapun termasuk orang terdeka.Kejahatan dalam kehidupan tidak hanya sebatas pembunuhan,pembegalan,perampokan,narkoba,Perjudian dan pemerkosaan namun ada satu kejahatan yang terkadang berjalan sesuai dengan scenario dari sang pelaku yaitu kejahatan yang mengatas namakan Cinta.
Hal ini disampaikan Plt Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3KBP3A) Makhatir Muhammad M.pd, kepada Japos.co di ruang kerjanya Gedung A Lt 2 Komplek Perkantororan ,Jl Raya Padalarang – Cisarua, Mekarsari, Ngamprah,Kabupaten Bandung Barat (KBB). Kamis (15/12).
Plt Sekdis DP2KBP3A mengatakan,Cinta yang lahir karena maksud dan tujuan biasa nya hadir karena Nafsu Buta.Cinta yang bersumber karena Nafsu pasti akan menimbulkan korban,baik itu korban Jiwa maupun Mental dan rata rata korban nya adalah Wanita dan Anak.Indonesia mengatur bagi para pelaku kejahatan seksual dengan dasar yakni: Kesatu, Pasal 294 ayat 2 KUHP, Kedua Pasal 285 KUHP,Ketiga Pasal 289 KUHP.
“Jika di Kabupaten Bandung Barat selama kurun waktu 2022 sebanyak 52 kasus yang terjadi dan semua pengaduan itu terjadi di lingkungan keluarga dan pendidikan baik formal maupun non formal,” tutur Makhatir Muhammad.
Ia membeberkan beberapa contoh kasus yang terjadi selama ini di kabupaten Bandung Barat diantara nya:
1:Jika kejahatan di usia remaja yang menimpa kaum hawa biasanya di mulai dari cinta dan asmara,akibat cinta dan sayang yang berlebihan akan mengarahkan pada suatu tindakan di luar batas ( hubungan badan di luar nikah ) dan tanpa sepengetahuan si wanita persetubuhan tersebut di rekam secara diam diam.Ketika asmara terjadi konflik sang remaja wanita memutuskan hubungan asmara nya,karena tidak terima si pria mengancam akan menyebar luaskan video syur mereka ke ruang publik.
2: Kejahatan Seksual sejenis di lingkungan remaja banyak terjadi di level tingkat SMP sampai SMA,nah kejahatan kelainan seksual ini yang sangat susah untuk mengenalinya sebab mereka sangat tertutup sekali apalagi khusus wanita (Lesbi).
3: Kejahatan sek satu ini sering terjadi di lingkungan pendidikan non formal akibat dari bentuk takdzim murid terhadap sang guru hingga di manfaat kan oleh sang guru yang tidak bertanggung jawab dan bermental bejad.
4: Kejahatan sek yang satu ini lebih sangat tak bermoral seorang ayah dengan tega mencabuli sampai memperkosa anak nya misal kan : Ayah kandung terhadap anak nya atau Ayah tiri terhadap anak sambung nya.
5 : Kejahatan yang satu ini biasanya di picu karena beberapa sebab,Wanita ke Dua, Ekonomi.
Makhatir menambahkan faktor penyebab kejahatan seksual yang menimpa kaum wanita secara umum karena; pemakaian media Sosial yang tidak tepat guna, pengaruh penyebaran miras dan narkotika, ekonomi yang lemah, menurunnya mentalitas dan Pendidikan Agama, kurangnya sosialisasi kepada masyarakat dan remaja.
Sementara itu, Dinas DP3KB Kabupaten Bandung Barat sudah berupaya dengan semaksimal mungkin menekan kejahatan seksual di lingkungan remaja dan masyarakat dengan cara memberikan perlindungan serta pendampingan hukum kepada para korban kejahatan seksual maupun KDRT.
Harapan kami kedepannya kepada orang tua agar menjaga anak anak tercinta lebih ketat dengan memberikan pendidikan berlebih di soal agama dengan pendekatan yang persuasif.
Untuk para korban kejahatan seksual agar melaporkan nya ke penegak hukum dalam hal ini Aparat Penegak Hukum (Polres) serta bisa langsung datang kepada kami.
Mohon doa nya kedepan ( 2023 ) program kami dapat terlealisasi serta menjadi skala prioritas,sebab DP2KBP3A secara tidak langsung berhubungan dengan banyak sisi hidup dan kehidupan manusia.
Jika program kami di wujudkan dengan tujuan agar dapat lebih intens dalam memberikan penyuluhan kepada masyarakat umum maupun ke ruang pendidikan insyaallah dapat menekan Angka kejahatan seksual dan KDRT.(Demak Gultom)