Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Barat

Dugaan Korupsi SMPN 8 Tanjungpandan, Jaksa Periksa Dua Saksi

×

Dugaan Korupsi SMPN 8 Tanjungpandan, Jaksa Periksa Dua Saksi

Sebarkan artikel ini

Views: 109

BANGKA BELITUNG, JAPOS.CO – Pengadilan Tindak Pidanan Korupsi (Tipikor) kelas IA Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menggelar persidangan atas kasus dugaan korupsi SMPN 8 Tanjungpandan dengan terdakwa Ir Suardi Bin H Landreng dan Terdakwa Juhri SPd I Bin Larisa dengan agenda keterangan saksi, Selasa (13/12).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kasi Intel Kejari Belitung MTR Anggoro, SH menegaskan JPU Alfriwan Putra SH dan Michel Yudistira Lumban Gaol SH telah melaksanakan Sidang Perkara PDS-03/L.9.12/Fd.1/09/2022 tanggal 12 September 2022.

“Persidangan tersebut terkait Tindak Pidana Korupsi pengadaan jasa konsultasi pembuatan study kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED) Unit Sekolah Baru SMPN 8 berlokasi di Desa Air Merbau Tanjungpandan,” terangnya.

Persidangan yang dilaksanakan melalui video conference dan terdakwa mengikuti persidangan di Kejaksaan Negeri Belitung.

Namun Majelis Hakim diketuai Hirmawan Agung Wicaksono SH MH, Iwan Gunawan SH MH MHD, Takdir SH MH (Anggota), JPU Alfriwan Putra SH dan Michel Yudistira Lumban Gaol SH serta Penasihat Hukum Heriyanto SH MH, melaksanakan sidang secara (offline) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang.

Menurut Anggoro, saksi yang dihadirkan JPU yaitu AF dan Saksi CC selaku Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan dan pejabat pengadaan pada Dindikbud Kabupaten Belitung TA 2020.

“Para saksi menerangkan keduanya tidak pernah dilibatkan proses pengadaan barang dan jasa pembuatan pengadaan proyek SMPN 8 Tanjungpandan oleh Terdakwa Juhri,” jelasnya.

Saksi lainnya KT Kepala Desa Air Merbau dan DE Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Belitung dalam keterangannya  membenarkan, lokasi lahan pembangunan SMPN 8 Tanjungpandan ex lahan pertanian basah.

Saksi DM selaku analis keuangan Dindikbud tahun 2020 membenarkan untuk pembayaran pekerjaan Pembangunan SMPN 8 Tanjungpandan, telah dibayarkan seluruhnya atas permintaan/pengajuan dari para tersangka sebagaimana terdapat pada dokumen pembayaran.

“Para saksi membenarkan semua keterangan tertuang berita acara keterangan saksi dalam berkas perkara terdakwa Ir Suardi Bin H Landreng dan terdakwa Juhri SPd I Bin Larisa, yang telah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dan diancam dengan pidana Primair dan Subsidair, sebagai berikut :

Primair :

Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Subsidair :

Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Anggoro menambahkan sidang dilanjutkan Senin 19 Desember 2022 pukul 09:00 WIB, agenda pemeriksaan para Saksi dan JPU siap menghadirkan kembali terdakwa Saksi serta Barang Bukti pada sidang yang ditetapkan.

“Senin 19 Desember, masih agenda pemeriksaan para saksi,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya kerugian negara atas dugaan korupsi ini mencapai Rp.134 juta sementara terdakwa S mengembalikan uang sebesar RP.55 juta. Tidak tertutup kemungkinan jika hasil kejahatan uang korupsi ini disinyalir ada pihak lain yang ikut diduga kecipratan.

Diharapkan JPU membuat gebrakan baru sehingga tersangka tidak saja konsultan pengadaan proyek dan PPK (Pimpinan Pelaksana Kegiatan) apalagi ada sejulmah penjabat ikut diperiksa sebagai saksi diantaranya mantan Kadis Dindikbud JN saat itu sebagai pengguna anggaran (PA) yang kini menjabat Kadispora.

“Kita berharap mudah-mudahan ada tersangka baru harap beberapa kalangan intelektual,” tutupnya.(Yustami)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *