Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINERiauSUMATERA

SPBU 14.284.135 Sumber Sari Fitnah Dan Adu Domba Insan PERS ? Wartawan Tempuh Langkah Hukum

×

SPBU 14.284.135 Sumber Sari Fitnah Dan Adu Domba Insan PERS ? Wartawan Tempuh Langkah Hukum

Sebarkan artikel ini

Views: 232

KAMPAR, JAPOS.CO – Pihak Management SPBU nomor 14.284.135 Sumber Sari, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau diduga telah melakukan tindakan menebar fitnah serta menghina profesi Journalis.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Diketahui dugaan pitnah tersebut melahirkan perdebatan sesama insan pers, dengan dalil dari beberapa oknum wartawan untuk mengamankan.

Sebelumnya, mantan manager SPBU Sumber Sari Asbi mengatakan di hadapan banyak orang bahwa dirinya atas nama perusahaan SPBU – red, telah memberikan sejumlah uang tunai kepada seseorang berinisial AN dengan mengatasnamakan wartawan di wilayah Kecamatan Tapung Hulu.

Pemberian uang bulanan dimaksud Asbi, diduga untuk menghentikan insan pers dalam menjalankan profesinya demi melancarkan aktivitas transaksi penyalahgunaan BBM bersubsidi kepada para mafia BBM bersubsidi.

Awalnya dugaan hinaan disertai pernyataan fitnah yang berpotensi mengadudomba profesi Journalis ini terungkap ketika NT (inisial), menyebarluaskan rekaman suara perbincangan Asbi (Manager SPBU-red) bersama sejumlah Wartawan, Jumat (9/12/22).

Rekaman tersebut tersebar ke dalam group sosial media whatsapp Journalis Taphul, Jumat lalu.

Muatan rekaman diduga suara dari IP (inisial), salah seorang oknum wartawan seolah-olah memberi aman kepada pihak SPBU dalam melakukan aktivitas dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi luput dari investigasi wartawan.

Masih dalam muatan rekaman, JS (initial) terduga oknum wartawan lainnya menyebutkan jumlah uang mencapai 15, 40 bahkan 80 juta Rupiah. Hal itu dianggap sebagai bulanan yang telah diberikan oleh Asbi kepada wartawan se Tapung Hulu melalui AN-red tanpa kwitansi serah terima.

Atas kejadian tersebut, AN (teduga korban fitnah) angkat bicara dan menegaskan bahwa dirinya akan membawa hal tersebut ke ranah hukum.

“Saya akan lakukan upaya upaya hukum atas fitnah yang telah mencemarkan nama baik saya, hal itu telah menyerang kehormatan saya dan disebar melalui sosial media. Senin tadi malam saya bersama tim wartawan dan kuasa hukum telah hadir ke Polsek Tapung Hulu untuk kordinasi hukum terlebih dahulu guna membuat laporan Polisi. Dikarekan Kapolsek sedang berada di Bangkinang, maka laporan kami undur sampai Kapolsek berada di tempat,” terang AN, Selasa (13/12/22).

Menurut dia, Asbi diduga kuat sengaja menebar fitnah dengan menyebut memberi uang kepada dirinya untuk dibagikan kepada seluruh insan pers wilayah Tapung Hulu agar aktivitas dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat beroperasi dengan aman.

Sebelumnya diketahui telah viral, dugaan aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi  di SPBU 14.284.135 Sumber Sari Tapung Hulu, serta pungli dengan modus uang isi Rp 10.000/jerigen. Bahkan berujung penangkapan kepada dua tersangka yang telah perkaranya sudah tahap pertama (1).

Sementara, mantan manajer SPBU 14.284.135 Sumber Sari Tapung Hulu, Asbi tidak dapat dikonfirmasi hingga berita ini diterbitkan. (dh)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 68 KETAPANG, JAPOS.CO – Peningkatan Pembangunan Pertanian dikecamatan merupakan salah satu tugas stakeholder pembangunan pertanian di kecamatan terutama BPP dan pihak pihak terkait lainnya, berbagai hal dilakukan untuk mendukung keberlangsungan…