Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Barat

Sidang Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan oleh Mantan Ketua DPRD Jabar, JPU Hadirkan 7 Saksi

×

Sidang Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan oleh Mantan Ketua DPRD Jabar, JPU Hadirkan 7 Saksi

Sebarkan artikel ini

Views: 223

KABUPATEN BANDUNG, JAPOS.CO – Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung kembali menggelar kasus dugaan penipuan dan penggelapan, pembebasan Lahan perumahan dan SPBU, di wilayah Sukabumi, di daerah Pasir ipis dan Cijurey yang di lakukan oleh mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Irfan Suryanagara(IS), Jumat (9/12).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Sidang yang beragendakan keterangan saksi ini, Jaksa Penuntutt Umum (JPU) menghadirkan 7 orang saksi kehadapan majelis hakim diantaranya: Sendi Sulaeman, Aef Saepurohman (Ajo), Baihaqi, Panji, Angga, Susi, Ratih,

Saksi Aef Saepurohman alias Ajo  dalam keterangannya membenarkan adanya penawaran tanah dan pembelian tanah di lokasi Pasir ipis dan Cijurey, yang di bayar secara di angsur oleh terdakwa(IS), dan di bayar pelunasannya oleh Stanly Gandawijaya melalui transfer.

Selain itu, Ajo juga mengakui adanya perintah terdakwa untuk atas nama kepemilikan (AJB), menggunakan Atas nama Endang Kusumawati istri dari terdakwa.

Sementara Fajar SH MH selaku JPU mengatakan kesaksian Aef saepurohman (Ajo), karena sodara saksi emang mengetahui dan di tawari beberapa bisnis, seperti pembebasan lahan, SPBU, dan pembangunan perum serta rumahsakit, oleh terdakwa (IS).

“Kenapa terdakwa kami tahan karena, adanya barang bukti peralihan atas nama lahan, kami takut kalo tidak kami tahan, nanti banyak lagi lahan yang di alihkan namanya, karena ini hak korban demi keadilan,” ungkapnya.

Sementara kesaksian Sulaeman menerangkan aliran dana sebesar Rp 5 Milyar yang masuk ke rekeningnya, yang di ketahui dari print out dari bank pada tahun 2021, dan itu di akui oleh saksi lain dalam hal ini Baihaqi.

“Itu di gunakan untuk dana politik di kota Depok, dan itupun buku rekening dibikin ATM Atas nama Sulaeman tapi semenjak di bikin sampai dengan 2021  yang megang adalah terdakwa(IS) ,jadi rekening saya di pinjam melalui Baihaqi dan di kasih ke bapak Irfan Suryanagara yang kondisinya sekarang sebagai terdakwa,” terangnya.

DDikesempatan yang sama Baihaqi sebagai tim sukses SIS,( Sahabat Irfan Suryanagara) Depok, menjelaskan ada beberapa kali uang masuk ke rekeningnya bahkan mencapai ratusan juta sekali transfer itu untuk cost politik Sahabat Irfan Suryanagara(SIS), supaya konsituennya bisa terpelihara sehingga di pemilihan selanjutnya bisa terpilih kembali. (ASR)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 109 SAMOSIR, JAPOS.CO –  Sejumlah Anggota DPRD bersama Plt Bupati Samosir Martua Sitanggang mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan Pagu sebesar Rp…