Views: 371
KETAPANG, JAPOS.CO – Kendala selama ini, kekurangan material dan bahan, kemudian banyak pekerja berhenti karena terkendala upah.Hal tersebut diungkapkan salah satu pekerja kepada Japos.co saat dikunjungi di lokasi proyek (09/12).
Proyek Rehabilitasi Gedung Mall Pelayanan Publik senilai Rp 2,8 Miliar di kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat, yang dilaksanakan oleh CV. ARUS JELAI SAKTI Jadi sorotan, pasalnya hingga saat ini proyek jauh dari kata rampung.
Kendatipun batas kontrak masih beberapa waktu lagi, namun banyak pihak yang meyakini bahwa proyek ini akan gagal. Menurut beberapa warga Ketapang, kemajuan fisik proyek ini diduga sudah tidak sesuai time schedule.
Proyek Rehabilitasi Gedung Mall Pelayanan Publik senilai Rp 2,8 Miliar ini bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022, melalui Satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Ketapang, Bidang Cipta Karya.
Dari dokumen yang didapati Japos.co, Item pekerjaan proyek tersebut adalah sebagai berikut :
Pekerjaan pendahuluan, Pekerjaan pembongkaran, Pekerjaan Rehabilitasi Lantai, Pekerjaan atap dan langit-langit plafon, Pekerjaan Dinding Kaca Praktisi dan Pengecatan, Pekerjaan pintu jendela dan ventilasi, Pekerjaan Instalasi Listrik. Pekerjaan Sanitasi, Pekerjaan Ornamen ACP dan Lain-lain.
Yang menjadi sorotan publik dalam proyek Rehabilitasi Gedung Mall Pelayanan Publik adalah, masih banyaknya item pekerjaan yang belum dikerjakan oleh pihak kontraktor, sedangkan masa berakhir kontrak proyek 29 Desember 2022.
Untuk mengetahui lebih dalam terkait pekerjaan proyek Rehabilitasi Gedung Mall Pelayanan Publik, Japos.co melakukan konfirmasi Via WhatsApp ke Hendri Hadi Saputra, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK )di proyek tersebut.
Hendri Hadi Saputra, ST sekalu PPK kepada Japos.co menjelaskan, bahwa persentase Fisik proyek ini baru mencapai 72%, dan proyek ini juga mengalami addendum, serta proyek ini akan berakhir masa kontrak tanggal 29 Desember 2022. Hendri juga meyakini proyek ini akan selesai sebelum berkahir kontrak.
Hal ini disampaikan Hendri Saputra, ST selaku PPK di Proyek Rehabilitasi Gedung Mall Pelayanan Publik saat di konfirmasi lewat via WhatsApp (07/12), “Persentase proyek ini 72 %, dan ada dilakukan addendum, masa kontrak berakhir tanggal 29 Desember 2022, proyek ini akan selesai sebelum kontrak berakhir” ungkap Hendri.
Terkait pertanyaan konfirmasi Japos.co via WhatsApp mempertanyakan tentang berapa kali terjadi adendum?, dan item pekerjaan yang di adendum apa saja ? Hedri Hadi Saputra ST. Selaku PPK di Proyek ini, belum memberikan jawaban. Hingga berita ini terbit, Japos.co terus melakukan monitoring terhadap proyek ini. (Agustinus)