Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Utara

Wacana Penggusuran oleh PTPN IV, Warga Pendowo Menolak Keras

×

Wacana Penggusuran oleh PTPN IV, Warga Pendowo Menolak Keras

Sebarkan artikel ini

Views: 131

SIMALUNGUN, JAPOS.CO – Isu yang diterima warga dusun IV Pendowo limo, Nagori Bakhisat Kecamatan tanah Jawa Kabupaten Simalungun Sumatra Utara, adanya pihak PTPN IV mau merebut kembali  lahan mereka yang sudah didiami dari tahun 1943,(79 tahun) seluas 79 hektar.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Terkait wacana tersebut, pihak PTPN IV menggandeng Kapolres Simalungun untuk dilakukan mediasi kembali dengan warga dusun Pendowo lima (5) terkait tanah perkampungan seluas 79 hektar yang di klaim PTPN IV. Mediasi pertama di lakukan pada hari Jum’at tanggal dua(2) Desember 2022,dalam mediasi yang di jembatani oleh Kabag OPS, mayor Giring Damanik dan panitra pengadilan negeri Simalungun dan unsur terkait, pihak PTPN IV menawarkan uang sebesar sepuluh juta rupiah, sebagai uang suguh hati (cendra mata), namun oleh warga masyarakat dusun Pendowo lima menolak dengan keras.

Karena tidak ada kata sepakat pada mediasi pertama, maka mediasi lanjutan di lakukan pada Jum’at 9 Desember 2022 besok.

Sudarman selaku tokoh masyarakat dusun Pendowo lima Nagori BAHKISAT kecamatan tanah Jawa mengungkapkan,menolak dengan keras kepada PTPN IV terkait wacana penggusuran  rumah dan tanah mereka.

“Saya mewakili warga masyarakat dusun  Pendowo lima menolak dan tidak terima kalau kampung kami ini di gusur, apalagi tanah yang kami duduki ini sudah di diami oleh kakek kami sejak tahun 1943, saya sendiri saja sudah berumur (53) tahun, jadi PTPN IV jangan semena mena mengusir kami dari tanah kami sendiri,” terangnya.

“Apalagi terkait legalitas tanah kami ini sudah jelas, karna sudah ada penetapan dari pemerintah kabupaten Simalungun (Muspida) tahun 1968.pada zaman bupati simalungun rajamin purba SH yang menjabat sebagai bupati kabupaten Simalungun, saat itu, yang menyatakan bahwa tanah seluas 79 hektar adalah merupakan tanah orang-orang tua kami terdahulu.dan bukan merupakan tanah perkebunan( HGU/ PTPN IV) seperti yang di klaim saat ini,” lanajutnya.

“Terdapat putusan pengadilan tahun 1997 dengan nomor perkara nomor 09/Pdt/G/1997/PN-Simalungun tanggal 23 Maret 1998 Jo putusan PT.medan  nomor 401/Pdt/1998/PT.medan tanggal 31 desember1998.jo putusan mahkama Agung republik Indonesia no.24 tahun 2000 tanggal 21 Maret 2006 Jo putusan PK  nomor 251 PK/Pdt/ 2009 tanggal 10 November 2001 di nyatakan tidak dapat di eksekusi,” tandas Sudarman.(Zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *