Scroll untuk baca artikel
BengkuluBeritaHEADLINESUMATERA

Kejari Mukomuko Kembali Periksa 13 Saksi Tipidkor BPNT

×

Kejari Mukomuko Kembali Periksa 13 Saksi Tipidkor BPNT

Sebarkan artikel ini

Views: 200

MUKOMUKO, JAPOS.CO – Setelah ditetapkan nya 3 tersangka Tindak pidana Korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dimana tiga tersangka telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Mukomuko yakni, inisial Y selaku Koordinator daerah (Korda), inisial N dan S  selaku pendamping kecamatan sekaligus pemasok bahan pangan dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) Bantuan Sosial (Bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kini terus berlanjut.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Diduga aliran dana Bansos tersebut tidak hanya di nikmati tiga tersangka melainkan sejumlah pihak juga diduga kuat menerima dengan jumlah bervariasi. Mulai dari oknum pendamping,oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pihak ketiga.

“Iya, sejumlah pihak diduga menerima aliran dugaan tipikor Bansos BPNT ini. Untuk aktornya tersangka Y. Siapa saja oknum-oknum menerima aliran dana  bansos ini masih  di lakukan penyidikan lebih lanjut. Dan, pihak-pihak yang menerima aliran dana itu ada yang masif dan pasif, ”ungkap Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar SH MH melalui Kasi Pidsus, Agung Rahman Malik Hakim SH MH di konfirmasi Selasa (6/12).

Hanya saja, Kasi Pidsus belum dapat menyampaikan secara mendetail. Karena materi-materi itu akan di sampaikan di persidangan  Pengadilan Tipikor nantinya. Termasuk berapa pihak yang menerima berikut jumlah masing-masing uang bansos tersebut. Ia juga menyampaikan pengembangan penyidikan hari ini (kemarin), sebanyak 13 saksi dari masing-masing pendamping kecamatan di periksa sebagai saksi untuk di mintai keterangan lebih lanjut. Dari hasil keterangan belasan saksi ini nantinya tidak menutup kemungkinan bakal ada calon tersangka lainnya sampai Kajari,” lanjutnya.

Baik itu dari pihak pendamping,oknum ASN maupun pihak ketiga dalam perkara dugaan tipikor Bansos BPNT ini.“Saksi-saksi kita periksa sekaligus 13 orang hari ini (kemarin). Perkembangannya akan kami sampaikan setelah penyidik selesai melakukan pemeriksaan,”katanya.

Kasi Pidsus menambahkan, tiga orang tersangka yang telah dilakukan penahanan tersebut. Ditargetkan secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu. “Kami targetkan di pertengahan bulan ini, tiga orang tersangka termasuk berkas-berkas dokumen yang dibutuhkan telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu,” lanjutnya.

Terpisah, Pendamping Hukum ketiga tersangka, Hendra Taufik Hal Hidayat SH  menyampaikan dari materi yang disampaikan penyidik Kejari Mukomuko, tidak hanya tiga tersangka. Tapi pihak–pihak terkait lainnya juga harus bertanggung jawab. Termasuk pihak ketiga. Dimana pengakuan dari tersangka inisial Y dan N, telah menyetor sejumlah uang ke pihak ketiga. Ditanya siapa pihak ketiga tersebut. Taufik mengaku oknum dari keluarga penguasa di Kabupaten Mukomuko.

“Pihak ketiga yang juga ikut menerima aliran dana bansos ini juga harus bertangung jawab. Termasuk belasan pendamping kecamatan lainnya.Karena pihak-pihak tersebut juga diduga kuat menerima aliran dana Bansos BPNT ini,” tegasnya. Ditanya apa langkah hukum yang dilakukan. “Kami lihat dulu proses hukumnya dan akan di pelajari lebih lanjut,”ungkapnya.

Perkara dugaan korupsi Bansos BPNT yang diusut Kejari Mukomuko penyaluran September 2019 sampai September 2021. Dengan nilai bansos mencapai Rp 40 miliaran  sumber anggaran APBN Murni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 105 SAMOSIR, JAPOS.CO –  Sejumlah Anggota DPRD bersama Plt Bupati Samosir Martua Sitanggang mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan Pagu sebesar Rp…