Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Barat

Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan

×

Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan

Sebarkan artikel ini

Views: 177

BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Sidang Paripurna kedua DPRD bersama Eksecutif, Walikota yang diwakili Waķil Wali Kota Bukittinggi, Marfendi memberikan pendapat atas Ranperda Inisiatif DPRD  penyelenggaraan pendidikan dan ketentraman dan ketertiban umum.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Paripurna digelar di Aula DPRD Kota Bukittinggi Selasa (06/12)  dihadiri Ketua DPRD kota Bukittinggi  diwakili Waķil Pimpinan  Nur Hasra, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, Forkompinda, Niniak Mamak, Bundo Kanduang, Cadiak Pandai.

Waķil Wali Kota Bukittinggi Marfendi, memaparkan Pemko Bukittinggi memberikan apresiasi dan berterima kasih kepada Pimpinan dan anggota DPRD yang telah menginisiasi menyusun rancangan peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

“Pendidikan  proses pembelajaran sebagai upaya  mengembangkan aktivitas dan kreativitas peserta didik dengan interaksi yang menghasilkan pengalaman belajar. Pendidikan merupakan sarana dalam upaya mewujudkan masyarakat adil, makmur dan sejahtera yang dijamin pemenuhannya secara merata partisipatif, berkeadilan, efektif, efisien dan berkualitas,” jelas Wawako.

Pemerintah Daerah merumuskan Visi Misi pada pendidikan berkualitas serta memperkuat nilai kearifan lokal.

Penyelenggaraan Pendidikan  menjadi tugas dan kewajiban Pemerintah Daerah khususnya Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi  merencanakan, menyelenggarakan, dan mengevaluasi pendidikan di kota Bukittinggi sesuai  kewenangan Pemda  pada jenjang Paud SD dan SMP.

“Kami menyadari keberhasilan Pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan tidak terlepas  dukungan anggota DPRD mulai  dukungan  penyelenggaraan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah  juga dukungan  melahirkan kebijakan  semakin nyata dengan inisiasi rancangan perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan oleh DPRD, ” ulas Marfendi.

Penyelenggaraan ketertiban umum merupakan kewajiban pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945.Ketertiban umum merupakan manifestasi dari Hak Asasi Manusia dalam tertib kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.

“Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 255 ayat 1menyatakan untuk membantu Kepala Daerah dalam menegakkan peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman Masyarakat, dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), ” imbuhnya.

Marfendi menerangkan, keberadaan Satpol-PP  sebagai perangkat daerah mempunyai peran  strategis dalam membantu Kepala Daerah dibidang penyelenggaraan Pemerintahan umum, khususnya dalam rangka membina ketenteraman dan ketertiban di wilayah serta penegakan atas pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.

“Demikian Pendapat Walikota Bukittinggi atas Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD tentang Ranperda  Penyelenggaraan Pendidikan dan Ranperda tentang Ketentraman dan ketertiban umum, ” imbuh  Wawako Marfendi.  (Yet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *