Views: 246
KAMPAR, JAPOS.CO – Diduga usaha ilegal hasil industri pabrik kelapa sawit carnel inti dan cangkang, yang berlokasi di tepi jalan lintas Provinsi Riau Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, diduga ada restu oleh aparat penegak hukum.
Atas kegiatan tersebut, Polsek Tapung, Polres Kampar diduga enggan melakukan penertiban meski sudah diberitakan di media.
Padahal, pihak kepolisian sebelumnya mengatakan akan melakukan penyelidikan, namun perdagangan ilegal tersebut terus berjalan secara terbuka dan terang terangan, seolah-olah tidak ada takutnya dengan aparat.
Menurut informasi warga (identitas dirahasiakan), perdagangan ilegal ini beroperasi diduga berada di hamparan pekarangan kediaman seorang oknum anggota Polri.
“Gudang penampungan mafia itu di halaman rumah Pak manik, sementara menantu pak manik yang Polisi itu kan tinggal di situ, gawat sudah Negara kita ini, ” kata warga, Rabu (7/12/2022).
Menurut warga, oknum anggota Kepolisian ini bertugas di sektor Polsek Tapung Hulu, Polres Kampar- Polda Riau.
Sementara Kapolsek Tapung melalui Kanit Reskrim Tapung IPT Hendra Gunawan Nainggolan meminta wartawan sabar menunggu.
“Sabar ya, karena masih ada TP (tempat perkara)lain yang harus kita Lidik,” jawabnya melalui pesan WhatsApp (2/12/22).
Namun, hingga sekarang dalam pantauan terakhir (5/12/22) aktivitas usaha ilegal jual beli carnel (inti sawit) dan cangkang masih terus beroperasi.
Diberitakan sebelumnya, bebasnya usaha penampungan hasil industri carnel inti dan cangkang secara ilegal di wilayah Desa Petapahan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, patut diduga kepolisian setempat terkesan tutup mata.(dh)