Scroll untuk baca artikel
BANTENBeritaHEADLINEPandeglang

Bantuan Traktor Impala Poktan Srimukti Desa Pasirsedang-Picung Ditukar

×

Bantuan Traktor Impala Poktan Srimukti Desa Pasirsedang-Picung Ditukar

Sebarkan artikel ini

Views: 267

PANDEGLANG, JAPOS.CO – Bantuan hibah traktor jenis impala dari Dinas Pertanian Provinsi Banten diduga ditukar oleh pengurus kelompok Tani Srimukti Desa Pasirsedang Kecamatan Picung.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Informasi yang diterima oleh japos.co hal tersebut atas inisiatif salah satu pengurus kelompok bernama Astak.

Astak menjabat selaku bendahara di kelompok tani Srimukti yang disebut telah menukar traktor bantuan jenis impala yang telah di hibahkan ke kelompok tersebut, dengan alasan tidak terpakai.

Astak berujar bahwa penukaran bantuan Alat mesin pertanian berupa traktor roda dua jenis impala tersebut dikarenakan tidak terpakai dan itu atas kesepakatan pengurus kelompok juga Anggota, disertai berita acara kesepakatan anggota dan diketahui oleh petugas.

Sementara itu Jaenudin selaku ketua kelompok Tani Srimukti, mengatakan kepada Japos.co bahwa penukaran Traktor bantuan tersebut adalah atas inisiatif dari Astak pada saat itu.

“Atas inisiatif bendahara Astak pak, dia bilang ke saya gimana kalau ditukar aja ini traktor, karena tidak terpakai di sini mah kata saya kalau memang sepakat ya silahkan,” ujarnya.

Yayat Sunarya selaku koordinator penyuluh, mengaku tidak tahu menahu tentang adanya penukaran bantuan traktor tersebut.

“Terkait hal ini kang, abdi akan kroscek kelapangan Karena belum tahu kebenarannya, baru dengar dari akang,” terang Yayat.

Edwin Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Provinsi Banten, mengatakan bahwa kalau untuk tukar pakai sementara bisa saja, asal kesepakatan anggota kelompok.

“Kalo sifatnya tukar pakai sementara Atau disewakan buat penambahan kas kelompokk gak masalah, Yang penting ada kesepakatan pengurus dan anggota kelompok,” ujarnya.

Menyikapi hal itu Nawawi selaku Ketua Umum LSM Pembela Masyarakat Anti Korupsi (PeMaKi) Provinsi Banten, meminta kepada Dinas terkait untuk menindak lanjuti permasalahan ini.

“Pengurus kelompok dalam hal ini telah menukarkan secara permanen bukan tukar pakai atau disewakan, tukar menukar juga bisa dikatakan sama saja dengan praktik jual beli, dan tentunya ada larangan traktor bantuan dijual belikan, saya harap kepada Dinas terkait dan pihak berwenang lainya agar segera menindaklanjuti permasalahan ini, agar memberikan kepastian dan kejelasan penegakan Aturan,” tandasnya. (Yan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 75 KETAPANG, JAPOS.CO – Peningkatan Pembangunan Pertanian dikecamatan merupakan salah satu tugas stakeholder pembangunan pertanian di kecamatan terutama BPP dan pihak pihak terkait lainnya, berbagai hal dilakukan untuk mendukung keberlangsungan…