Views: 370
PANDEGLANG, JAPOS.CO – Belum lama ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( DPUPR) Kabupaten Pandeglang telah meluncurkan Proyek pekerjaan Pembangunan jalan lingkungan di wilayah Kecamatan Cibitung.
Dengan judul Kegiatan penyelenggaraan infrastruktur pada permukiman di kawasan strategis Daerah kabupaten/Kota, DPUPR Pandeglang meluncurkan 10 titik kegiatan di tiap Desa yang di kecamatan cibitung dengan Nilai Nominal ± Rp 89.415.000,- pada tiap titiknya.
Namun sangat disayangkan kegiatan pekerjaan pembangunan jalan lingkungan tersebut disoal oleh sejumlah Lsm dan Ormas yang ada di kecamatan cibitung, pasalnya dari mulai kwalitas bahan Matrial seperti Paving block dan Pekerjaan yang dikerjakan Asal -Asalan yang tidak sesuai dengan Speck dan RAB yang telah ditentukan oleh DPUPR Pandeglang.
Seperti yang dikatakan oleh Jakani selaku Pembina Ormas KKPMP Kabupaten Pandeglang, kepada Japos.co dia mengatakan bahwa salah satunya pekerjaan yang ada di desa Kiarajangkung yang dikerjakan oleh CV Mahatma Karya, menurutnya Pekerjaan di desa tersebut terkesan asal – asalan dan kwalitas matrial berupa Paving block diluar standar yang telah ditentukan.
“Saya menemukan pekerjan Paving block yang terletak di kp Cihaur Dessa Kiarajangkung jangkung yang dikerjakan oleh CV Mahatma Karya menurut saya itu sangat parah dan tidak sesuai dengan speck, saya selaku warga masyarakat desa kiarajangkung sangat amat meyayangkan dengan adanya pekerjan yg nilainya cukup besar namun dikerjakan Asal-asalan dengan kualitas paving block tidak sesuai dan saya atas nama masyarakat kiarajangkung meminta ganti matrial atau paving yg tidak sesuai degan speck karna kwalitasnya jelek,” terangnya.
Jakani menambahkan meminta kepada Pihak DPUPR Kabupaten Pandeglang Agar mem blacklist CV Mahatma Karya karena sudah bertindak diluar prosedur dengan memindahkan Titik lokasi Pekerjaan tanpa alasan yang jelas.
“Yang kedua saya meminta kepada DPUPR agar Cv Mahatama karya di blacklist jangan diberikan Pekerjaan lagi di wilayah Pandeglang karna ini sangat merugikan negara dan merugikan kami masyarakat desa kiarajangkung khususnya, mereka telah memindahkan titik lokasi Pekerjaan dari kampung cibarengkok ke kampung Cihaur dengan Alasan bahwa masyarakat tidak siap, itu menurut saya alasan yang tidak masuk akal,” ujar Jakani.
Encep selaku pelaksana proyek yang ada di lapangan, memilih bungkam saat dikonfirmasi oleh Japos.co terkait adanya dugaaan pelanggaran pelaksanaan pekerjaan pembangunan jalan lingkungan di desa Kiarajangkung tersebut. (Yan)