Views: 246
TANAH DATAR, JAPOS.CO – Kegiatan tambang galian C di Kecamatan Padang Ganting Kabupaten Tanah Datar mendapat kecaman dari Tarmizi Anas Datuak Rajo Bangkeh sebagai tetua adat lokal dan kuasa ulayat adat Bodi Chaniago Padang Ganting.
Kegiatan galian C di Kecamatan Padang Ganting yang melewati tiga Jorong, Jorong Rajo Dani, Jorong Koto Gadang dan Jorong Koto Alam. Dan tambang galian C tersebut tidak ada izin sama sekali. Dan saat ini sedang beroperasi juga alat berat di sepanjang sungai batang Ombilin, yaitu di Galuang, Binjai, Cocang, Lubuak Sungan, Lubuak Uci dan Lubuak Batu Rongkah, tulis Tarmizi Anas yang disampaikan ke Japos.co melalui pesan whatsappnya, Sabtu (3/12/2022).
Tarmizi Anas menyampaikan, Kamis (1/12/2022) ia turun ke lokasi tambang ilegal galian C di Binjai Dusun Palamtore Jorong Koto Alam Nagari Padang Gantiang. Dilokasi tersebut ada 2 alat berat lagi beroperasi menambang galian C, dan sempat di dokumentasikan kegiatan tersebut, tulisnya.
“Sangat disayangkan, sungai yang kaya digarap dengan ceroboh dimata para pejabat dan diketahui oleh para intelektual Nagari Padang Gantiang. Padang Gantiang adalah daerah pemasok utama material bangunan seperti pasir, batu dan kerikil di Kabupaten Tanah Datar. Semua toko bangunan mengharapkan kegiatan ini tetap eksis. Seluruh mobil pengangkut pasir, batu dan kerikil mengantungkan hidup di galian C yang ada di Padang Gantiang, “ujar Tarmizi Anas.
Menurut Tarmizi Anas, ” saya selaku tetua adat lokal, tahu kalau menambang adalah kegiatan usaha ekonomi produktif. Memberi kesempatan kepada banyak orang mengais rezeki yang praktis. Namun perlu edukasi pemerintah, sosialisasi dan pendampingan”.
“Dan saya berharap agar tambang galian C yang ada di Kecamatan Padang Ganting Kabupaten Tanah Datar ini di stop, sampai ada aturan atau kebijakan, tambah Tarmizi Anas Datuak Rajo Bangkeh.
Terpisah, salah seorang nara sumber yang enggan namanya ditulis mengatakan, “Tarmizi Anas juga pernah melakukan penambangan galian C di daerah yang dia dokumentasikan tersebut. Karena lahannya sudah habis, maka lahan yang ada kegiatan galian C di Binjai Palamtore Jorong Koto Alam dia sengketakan sekarang. Dan lahan tersebut diakuinya kalau itu miliknya.”
Menurut sumber Japos.co,” dia (Tarmizi Anas) baru seminggu ini tidak dapat uang dari galian C. Sebelumnya dia juga ikut menikmati hasil dari galian C’ dan juga punya lahan galian C dulu. Dan mungkin karena tidak dapat lagi, atau lahannya sudah habis buat di gali, sekarang mencak mencak dan berteriak kesana kemari.”
Ketika hal tersebut di komfirmasi lagi ke Tarmizi Anas, Minggu (4/12/2022) menjawab, ” lokasi yang saya dokumentasikan tersebut adalah ulayat kami yang diserobot dan dibeckingi oleh aparat. Dulu saya pernah mengorganisir penambang dengan APRI Kabupaten Tanah Datar dan belum mampu merangkul kawan penambang, dan akhirnya saya berhenti.”
Dan Tarmizi Anas juga mengakui kalau dia pernah melakukan tambang galian C ilegal juga, dan pernuh berurusan dengan pihak hukum akibat usaha ilegal dia tersebut.
Sementara itu Direktur GACD (Goverment Agains Corupption And Discrimination) Andar Situmorang SH.MH yang dihubungi terkait laporan Tarmizi Anas tersebut mengatakan, ” apa yang dikatakan oleh Tarmizi Anas agak aneh juga ya, dia kan pernah melakukan praktek ilegal menambang, pernah menikmati duit haram di ilegal. Tapi sekarang dia berteriak karena tidak ada lahan lagi, atau tidak dapat fee lagi dari ilegal tersebut. Kalau dapat dia diam, kalau tak dapat dia ribut. ”
“Praktek tambang ilegal melanggar Undang Undang Lingkungan Hidup, Undang Undang Kehutanan dan juga Undang Undang Konservasi SDA. Dan aktifitas pertambangan yang tidak memiliki izin, jelas melanggar Undang Undang Minerba No.4 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 10 Tahun penjara,” sebut Andar.
Hingga berita ini tayang, Japos.co belum bisa menghubungi pihak terkait akan informasi yang di sampaikan oleh Tarmizi Datuak Rajo Bangkeh selaku kuasa ulayat adat Bodi Chaniago.(Dms)