Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJambiSUMATERA

Resmi, Bupati Tanjabbar Buka Rapat Penetapan Upah Minimum Kabupaten Tahun 2023

×

Resmi, Bupati Tanjabbar Buka Rapat Penetapan Upah Minimum Kabupaten Tahun 2023

Sebarkan artikel ini

Views: 184

KUALATUNGKAL, JAPOS.CO,- Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag menghadiri sekaligus membuka secara resmi Rapat Dewan Pengupahan Dalam Rangka Penetapan Upah Minimum Kabupaten Tanjabbar Tahun 2023 di Aula Kantor Bappenda, kamis (01/12/22).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Tanjabbar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Dianda Putra, S.STP, M.Si menyampaikan, pelaksanaan Rapat Dewan Pengupahan Dalam Rangka Penetapan Upah Minimum Kabupaten Tanjabbar Tahun 2023 sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan Permenaker No 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum Tahun 2023.

“Adapun tujuan dari pelaksanaan rapat ini yaitu melakukan perumusan dalam rangka memberikan saran maupun pertimbangan oleh dewan pengupahan kepada Bapak Bupati dan selanjutnya akan diusulkan UMK Kabupaten Tanjabbar Tahun 2023 kepada Gubernur Jambi serta Selanjutnya arahan dari Pemerintahan Pusat penyesuaian upah minimum yaitu tidak boleh melebihi 10%,” ujar Dianda Putra.

Bupati Anwar Sadat dalam sambutannya mengatakan, kebijakan upah minimum Kabupaten merupakan salah satu instrumen pendukung yang mempengaruhi peningkatan produktivitas dalam mewujudkan penghidupan yang layak bagi para pekerja/buruh di daerah Kabupaten.

“Selain itu upah minimum yang telah ditetapkan khususnya bagi mereka yang bekerja dibawah 1 tahun juga merupakan jaring pengaman agar para pekerja/buruh tersebut tidak mengalami kemerosotan sampai pada batas garis kemiskinan yang dapat menurunkan angka kesejahteraan masyarakat di Kabupaten pada umumunya dan para buruh/pekerja itu sendiri khususnya,” terangnya

Lanjutnya, proses penetapan upah minimum Kabupaten yang dilaksanakan pada hari ini juga perlu mempertimbangkan keberlangsungan usaha dan potensi munculnya atau tumbuh kembangnya lapangan kerja baru sebagai wujud hasil positif upaya penciptaan lapangan kerja disemua sektor bagi angkatan kerja baru yang juga menunjukkan trend peningkatan setiap tahunnya yang masuk ke pasar kerja.

Pada kesempatan ini saya ingin menjelaskan kembali bahwa 1 tahun yang lalu pemerintah pusat telah memberlakukan peraturan pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan yang mana PP tersebut hadir dengan paradigma untuk mereduksi adanya disparitas upah minumun yang cukup tinggi antar daerah dan sudah berlangsung sejak lama hingga berimplikasi bukan hanya pada aspek iklim usaha, serta daya saing penciptaan lapangan kerja antar daerah namun juga berkorelasi pada produktivitas dan kesejahteraan masyarakat.

“Saya berharap kepada seluruh komponen maupun unsur yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam pembahasan upah minimum Kabupaten Tanjabbar pada hari ini, bahwa menjadi tanggung jawab dan kepentingan kita bersama untuk menciptakan hubungan yang harmonis antar pekerja/buruh dengan pengusaha menghadapi tantangan ekonomi kedepannya,” jelas Bupati Anwar Sadat.

Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Dinas Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tanjabbar, Para Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten baik dari unsur pemerintahan, pengusaha, dan perserikat buruh/pekerja, serta tamu undangan lainnya. (Tenk/Kominfo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *