Views: 595
PEMATANGSIANTAR, JAPOS.CO – Undang Undang No. 18 Tahun 2008 secara gamblang menjelaskan tentang pengelolaan sampah. Di dalamnya terdapat penjelasan fasilitas pengelolaan sampah resmi yang dibagi menjadi tempat penampungan sementara (TPS), tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) , serta tempat pemrosesan akhir (TPA). Daftar fasilitas pembuangan sampah yang sudah disebutkan tersebar di seluruh Indonesia dan dapat diakses melalui laman resmi Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN).
Untuk mengatasi hal ini pula, pemerintah telah membuat aturan dalam UU No. 18 Tahun 2008 pada Pasal 29 Ayat 1E yang menyatakan bahwa pelaku pengelolaan sampah ilegal dapat dikenai hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit 100 juta rupiah dan paling banyak 5 miliar rupiah.
Namun sayang, pembangunan bak sampah yang terletak di bahkora jalan Parapat, yang menjadi program pemerintah di kota Pematangsiantar Sumatera Utara, justru di nodai dengan proses pengerjaannya yang diduga asal jadi dan di khwatirkan tidak akan bertahan lama dan cepat rusak, dan rekanan dan kontraktor terkesan mengabaikan kualitas dari pada kuantitas pekerjaan.
Untuk menghindari terjadinya penyimpangan secepatnya penegak hukum turun kelokasi untuk melakukan pemantauan.(ZULKARNAIN)