Views: 206
BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Kepedulian Walikota terhadap pertanian, peternakan dan perikanan yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan. Jaminan sosial diharapkan mampu memberikan manfaat bagi petani yang tidak terduga seperti kecelakaan kerja, kata Kabid Penyuluhan dan Kelembagaan Sonni Fitri, SPt MT saat membuka sosialisasi pada Rabu, 23 November 2022 di BPP MKS Talao.
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Ir. Melwizardi MSi menegaskan pentingnya manfaat asuransi bagi petani, walaupun iuran kecil, tetapi hak dan fasilitas sama dengan karyawan perusahaan yaitu di RS Umum Pemerintah.
Kedepan Pemko Bukittinggi fasilitasi jaminan sosial bagi petani, namun perlu dimulai secara swadaya petani. Tujuannya bukan menjual asuransi namun menjamin anggota kelompok sebagai mitra agar tetap sehat dan aman dalam bekerja.
Kepala kantor Cabang BPJS Bukittinggi, Sunjana Achmad melalui Kabid. Kepesertaan menjelaskan BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari jaminan kecelakaan kerja (JKK), Jaminan hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JKM). Besaran untuk JKK dan JKM Rp.16.800/perorang perbulan dan Rp. 36.800 untuk ketiga jaminan per orang per bulan.
Kedepan Pemko Bukittinggi fasilitasi jaminan sosial bagi petani, namun perlu dimulai secara swadaya petani. Tujuannya bukan menjual asuransi namun menjamin anggota kelompok sebagai mitra agar tetap sehat dan aman dalam bekerja.
Kepala kantor Cabang BPJS Bukittinggi, Sunjana Achmad melalui Kabid. Kepesertaan menjelaskan BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari jaminan kecelakaan kerja (JKK), Jaminan hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JKM). Besaran untuk JKK dan JKM Rp.16.800/perorang perbulan dan Rp. 36.800 untuk ketiga jaminan per orang per bulan.
Dijelaskan, dengan iuran program JKK dan JKM, manfaat yang diterima, jika peserta mengalami kecelakaan kerja, biaya perawatan RS akan dicover seluruhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan. selama petani belum bisa direkomendasikan bekerja oleh dokter, maka selama tidak bisa bekerja selama setahun akan diberikan penggantian upah sebesar 100%. Jika lewat 12 bulan menurut dokter masih belum bisa bekerja, maka dberikan penggantian upah 50%.
Apabila karena kecelakaan kerja mengalami cacat diberikan santunan cacat. Jika peserta mengalami kecelakaan kerja hingga menyebabkan kecelakaan kerja meninggal dunia, peserta diberikan 48 kali upah dan santunan berkala Rp. 500.000 sebulan selama 24 bulan yang dibayar secara lunas, ditambah biaya pemakanan Rp. 10.000.000.
Manfaat lain, dua orang anaknya diberikan beasiswa untuk melanjutkan sekolah, tingkat TK-SD diberikan 1,5 juta rupiah. SMP 2 juta rupiah. SMA 3 juta rupiah dan perguruan tinggi 12 juta rupiah pertahunnya.Sehingga totalnya 147 juta rupiah untuk dua orang anak.
Manfaat JKM jika peserta meninggal dunia biasa, bukan karena kecelakaan kerja, mendapatkan santunan sebesar 42 juta rupiah dan anaknya diberikan beasiswa jika sudah menjadi peserta setidaknya selama 3 tahun.
Wan Medi, Kabid Kepesertaan, penting bagi BPJS Ketenagakerjaan berkolaborasi dengan Penyuluh Pertanian, Kelompok Masyarakat dan kelompok tani untuk memberikan proteksi kepada masyarakat luas serta menciptakan agen perisai dalam menyebarluaskan. BPJS Ketenagakerjaan dikalangan pekerja informal. (YET).