Views: 144
DEPOK, JAPOS.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menyampaikan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif legislatif pada rapat paripurna yang digelar Jumat (11/11/22).
Raperda inisiatif tersebut disampaikan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Komisi D DPRD Kota Depok.
Adapun Raperda usulan Bapemperda DPRD Kota Depok yaitu Raperda Kota Depok tentang Pembinaan dan Pengembangan Produk Halal dan Aman, Raperda Kota Depok tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak – Hak Penyandang Disabilitas, serta Raperda Kota Depok tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Sementara untuk usulan Komisi D DPRD Kota Depok yaitu Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Penyampaian empat Raperda tersebut dibacakan oleh Imam Musanto sebagai perwakilan dari Bapemperda DPRD Kota Depok dan Komisi D. Dirinya menjelaskan, terkait usulan Raperda Kota Depok tentang Pembinaan dan Pengembangan Produk Halal dan Aman dilakukan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk. Serta, meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.
“Kota Depok memiliki potensi yang besar pada sektor industri olahan pangan, kuliner dan makan minuman, sehingga keberadaannya perlu didorong serta difasilitasi oleh pemerintah daerah untuk memenuhi aspek sertifikasi halal dan aman,” jelasnya.
Kemudian, tambah Imam, untuk Raperda Kota Depok tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak – Hak Penyandang Disabilitas disampaikan bahwa pemerintah daerah wajib melakukan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Di antaranya keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kewirausahaan dan koperasi, kesehatan, politik, keagamaan, keolahragaan, pariwisata dan seni budaya.
Selanjutnya, ungkap Imam, terkait Raperda Kota Depok tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bahwa pemerintah daerah diinstruksikan menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayahnya.
“Hal ini perlu dilakukan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan dan untuk menjamin perlindungan pekerja di daerah pada program jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelasnya.
Sedangkan, untuk Raperda usulan Komisi D terkait Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diusulkan karena masih banyaknya permasalahan sosial yang cenderung meningkat di Kota Depok, baik kualitas maupun kuantitas. Selain itu, masih banyak masyarakat yang belum dapat memenuhi kebutuhan dasarnya, karena kondisinya yang mengalami hambatan fungsi sosial sehingga mengalami kesulitan dalam mengakses sistem pelayanan sosial, serta tidak dapat menikmati kehidupan yang layak bagi kemanusiaan.
“Juga selama ini dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, dukungan sumber daya manusia dan peran masyarakat, serta dukungan pendanaan belum optimal,” pungkasnya.
Sementara itu Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menyampaikan usulan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyar Daerah (DPRD) hari ini. Kedua Raperda tersebut yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan serta Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, ada dua faktor utama dibalik penyusunan Raperda tersebut. Pertama, telah terbitnya peraturan perundang-undangan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, sehingga peraturan daerah (perda) yang sudah ada sebelumnya harus disesuaikan.
“Faktor kedua karena adanya perintah peraturan perundang-undangan lebih tinggi, yang mengamanahkan perlunya dibentuk suatu perda sebagai penyelenggaraan otonomi daerah,” jelasnya saat membacakan laporan usulan dua Raperda di rapat paripurna DPRD Kota Depok,tersebut
Dikatakan Mohammad Idris, untuk Raperda Perizinan dan Non Perizinan perlu dibuat karena Kota Depok sebagai salah satu sentral pusat ekonomi, bahkan daerah penyangga sekitar ibukota. Imbuhnya, keunggulan suatu sektor ekonomi dapat dilihat dari segi pertumbuhan, kontribusi sektor yang bersangkutan dalam perekonomian secara agregat, dan daya serapnya terhadap tenaga kerja.
“Oleh sebab itu, sangat diperlukan sistem perizinan berbasis risiko di daerah sebagai suatu instrumen pemerintah yang dapat memastikan pelaksanaan ekosistem usaha dijalankan dengan baik, taat pada peraturan (legal) dan memiliki dampak risiko yang terukur bagi keberlangsungan kehidupan dan lingkungan,” jelasnya.
“Maka, diperlukan perangkat hukum sebagai rujukan bersama antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam bentuk Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Kota Depok,” tambahnya.
“Semoga kedua Raperda ini dapat diterima dan disetujui oleh DPRD Kota Depok sehingga dapat segera menempuh proses pembahasan supaya bisa digunakan sebagai payung hukum dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan,” imbuhnya.(Joko Warihnyo)