Views: 210
MUKOMUKO, JAPOS.CO – Pemerintahan Desa Tanah Harapan, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) laksanakan Agenda Musrenbangdes guna membahas dan menyepakati Rancangan RKPDes 2023, Tim Pelaksana Kegiatan 2023, Usulan Kegiatan diluar Kewenangan Desa untuk Rencana Kerja Pemerintah Desa RKPdes Desa Tanah Harapan Tahun 2023, dimana MusrembangDes tersebut berlangsung di gedung serba guna Desa setempat Jum’at (25/11).
Pada MusrembangDes tersebut Kepala Desa (Kades) Tanah Harapan Bujarman Penyampaian visi dan misi dan penyampai skala proritas berdasarkan Perdes No 8 tahun 2022 tentang skala prioritas dalam penggunaan dana desa tahun 2022.
“Dimana berdasarkan Perdes No 8 tahun 2022 yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, memandatkan bahwa Desa berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat. Karenanya Desa juga berwenang untuk mengatur penetapan prioritas penggunaan Dana Desa pada tahun 2023 nanti sampai Bujarman.
Sementara Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tanah Harapan Atral lebih menekan kan dan mengutamakan pada aspirasi masrakat, sesuai dengan aturan yang berlaku, dalam menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD) serta ApebeDes pada tahun 2023.
“Kami harapkan pada Pemerintahan Desa Tanah Harapan yang kita cintai ini, dalam mengelola keuangan di desa ini tidak lepas dari peraturan serta perundang- undangan yang berlaku,” tegas Arta.
“Selama Pelaksanaan MusrembangDes berjalan dengan Tertip, lancar sesuai dengan harapan kita bersama,” tutupnya.(JPR/ADV)