Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJambiSUMATERA

PT APL Bikin Ulah Lagi, Langgar Permenhub No 26 Tahun 2015, Sengaja Putuskan Fasilitas Jalan Kebun Warga

×

PT APL Bikin Ulah Lagi, Langgar Permenhub No 26 Tahun 2015, Sengaja Putuskan Fasilitas Jalan Kebun Warga

Sebarkan artikel ini

Views: 162

JAMBI, JAPOS.CO – Fasilitas masyarakat jalan Perkebunan Padang Kelapo, Kecamatan Maro Sebo Ulu,  Kabupaten Batanghari rusak parah, kerusakan ini diduga kesengajaan pihak PT APL menggali jalan tersebut untuk memutuskan fungsi jalan dengan menggunakan alat berat eksapator untuk membuat parit gajah dengan kedalaman parit tersebut kurang lebih 4 meter, dan lebar 4 Meter. Hal tersebut disampaikan Darmawan LSM Gerak Indonesia kepada wartawan.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Menyikapi hal tersebut Darmawan dari LSM Gerak Indonesia untuk Provinsi Jambi, pengrusakan fasilitas jalan merupakan kejahatan yang bisa dijerat dengan pelanggaran pasal 28 ayat 2 dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun atau denda 50 juta rupiah.

Sangsi bagi pengrusakan jalan tersebut merupakan lampiran dalam peraturan Menteri Perhubungan No 26 Tahun 2015, tentang standar keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.

“Untuk itu, diharapkan kepada pihak terkait, agar bisa menindak lanjuti, keluhan dari warga ini,” pungkas Darmawan.

Sementara Muhammad Rustam salah satu warga di Desa Padang Kelapo berharap agar pemerintah daerah Kabupaten Batanghari  Provinsi Jambi, dapat bertindak tegas terhadap perusahaan yang tidak bertanggung jawab atas sengaja  merusak fasilitas jalan yang merupakan akses masyarakat.

“Itu kan akses masyarakat untuk beraktivitas membawa hasil panen perkebunannya namun jalan tersrbut dengan sengaja digali oleh pihak PT APL dibikin parit gajah dengan alasan untuk melindungi pencuri buah sawit,” terangnya.

“Kalau kita berpedoman dengan perizinan yang di keluarkan  oleh pemerintah kabupaten Batang hari melalui Badan Penanaman Modal  dan Pelayanan Perizinan Terpadu sudah jelas di hurup (d) penerima Izin lokasi dilarang  menutup assesibilitas masyarakat disekitar lokasi.dan huruf (e) penerima izin Lokasi wajib melindungi kepentingan umum serta masyarakat disekitar lokasi dan ikut memelihara jalan pemerintah dan fasilitas umum lainnya.’ Sekarang  mengapa jalan tersebut dirusak oleh PT APL,” papar Rustam.

Menurutnya, dengan digalinya fasilitas jalan akses di daerah tersebut, menyebabkan akses perekonomian masyarakat terganggu.

“Padahal jalan yang digali oleh PT APL tersebut berstatus jalan umum, Selama ini masyarakat beraktifitas membawa hasil panennya hampir setiap hari melewati jalan tersebut sekarang di gali oleh PT APL masyarakat sekitar sengsara ungkapnya, Jum’at (18/11/2022).

“Disini kita sebagai warga hanya berharap agar Pemerintah bisa bertindak tegas terhadap perusahaan yang tidak beritikad baik terhadap Masyarakat dan memperbaiki jalan yang suda di rusak seperti ini Karena itu sangat merugikan kita sebagai masyarakat,” tutup Rustam.(Rizal)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *