Scroll untuk baca artikel
BengkuluBeritaHEADLINESUMATERA

KPU Mukomuko Rekrut Calon PPK Melalui Aplikasi SIAKBA, PNS Berpeluang

×

KPU Mukomuko Rekrut Calon PPK Melalui Aplikasi SIAKBA, PNS Berpeluang

Sebarkan artikel ini

Views: 217

MUKOMUKO, JAPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko, segera merekrut badan ADHOC pada ajang Pesta Demokrasi Pemilihan umum (Pemilu) pada tahun 2024 mendatang. Ketua KPU Mukomuko, badan ADHOC yang akan direkrut diantaranya Petugas Pemilu Kecamatan (PPK) di 15 kecamatan yang tersebar di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 151 desa dan kelurahan.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Pendaftaran peserta, dibuka mulai Minggu 20 November bulan ini. Peserta bisa langsung mendaftar melalui aplikasi Sistem Informasi KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA). Hal ini disampaikan Ketua KPU Kabupaten Mukomuko Irsyat Kamarudin, Juma’at (18/11).

“Pendaftaranya melalui aplikasi SIAKBA. Dan pendaftara PPK akan dilangsungkan mulai tanggal 20 November 2022 ini,” kata Irsyad.

Irsyad juga mengatakan,” PPK di 15 kecamatan, KPU Kabupaten Mukomuko membutuhkan sebanyak 75 orang atau 5 orang untuk masing-masing kecamatan. Sedangkan untuk PPS, dibutuhkan sebanyak 453 orang untuk 151 desa dan kelurahan. Atau sebanyak 3 orang untuk setiap desa dan kelurahanya. Sedangkan mekanisme perekrutan, Irsyad mengatakan ada dua sesi yang harus diikuti oleh peserta.

“Sesi pertama, peserta yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, mereka akan mengikuti tes tertulis computer asissted test (CAT). Sesi kedua, peserta yang dinyatakan lulus tes tertulis, selanjutnya mengikut tes wawancara,” bebernya.

Tes wawancara inilah sebagai penentu lulus dan tidaknya calon anggota PPK dan PPS. Untuk itu, pihaknya berharap mumpung masih ada waktu, silahkan belajar dan pahami semua materi tentang kepemiluan. Dan kabar baiknya, bagi calon anggota PPK dan PPS yang nanti lulus, akan mendapatkan gaji yang lumayan fantastis dibandingkan tahun – tahun sebelumnya.

“Gaji anggota PPK, kabarnya mencapai Rp 2,3 juta untuk anggota, dan sebesar Rp 2,5 juta untuk ketua. Gaji ketua dan anggota PPK mengalami kenaikan dua kali lipat. Karena, gaji anggota PPK tahun lalu hanya Rp 1 juta dan ketua sebesar Rp 1,2 juta.

“Begitu juga dengan gaji anggota PPS, untuk jabatan ketua sebesar Rp 1,5 juta dan anggota sebesar Rp 1,2 juta per bulannya. Sedangkan masa tugas PPK, mulai Januari 2023 hingga April 2024. Dan masa tugas PPS, mulai Februari 2023 hingga April 2024,” lanjutnya.

“Tidak menutup kemungkinan, peluang untuk Pegawai Negri Sipil (PNS) bisa ikut mendaftar sebagai anggota PPK dan PPS dengan catatan, harum mendapat rekomendasi surat izin dari atasanya dimana tempat mereka bekerja, dan siap bekerja dengan sungguh- sungguh,” tutup Irsyat.(JPR)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *