Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Barat

Wujudkan Perlindungan Perempuan dan Anak, DP2KBP3A Ciamis Gelar Pelatihan Manajemen Kasus bagi SDM UPTD PPA

×

Wujudkan Perlindungan Perempuan dan Anak, DP2KBP3A Ciamis Gelar Pelatihan Manajemen Kasus bagi SDM UPTD PPA

Sebarkan artikel ini

Views: 285

CIAMIS, JAPOS.CO – Kekerasan merupakan isu utama saat ini, baik di negara maju maupun di negara berkembang seperti halnya di Indonesia. Perkembangan dewasa ini menunjukan bahwa tindak kekerasan pada kenyataannya terjadi semakin intensif. Hal tersebut dapat terlihat dari data kekerasan perempuan dan anak selalu meningkat setiap tahunnya.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Ciamis, Drs. Dian Budiana, M.Si sewaktu memberikan sambutan dihadapan para Kepala Bidang lingkup DPPKBP3A Kabupaten Ciamis, narasumber dari lembaga perlindungan anak Provinsi Jawa Barat, para Kepala UPTD P5A sebagai satgas PPA tingkat kecamatan, para penyuluh KB, P3K, TKB, Tenaga Motekar (Motivator Ketahanan Keluarga), dan TPD sebagai satgas PPA tingkat desa serta para tamu undangan lainnya, Kamis (10/11) di Auditorium STIKes Muhammadiyah Ciamis.

Pada acara Pelatihan Manajemen Kasus bagi SDM UPTD PPA  tingkat Kabupaten Ciamis Tahun 2022 tersebut, Dian mengungkapkan bahwa kekerasan tidak hanya bersifat fisik, seperti pemukulan, pembunuhan, penyerangan, dan tindak kekerasan fisik lainnya, tetapi juga sikap yang melecehkan dan melontarkan kata-kata yang tidak senonoh atau menyakitkan hati dapat juga dikategorikan sebagai tindak kekerasan yaitu kekerasan psikis. Kekerasan lainnya seperti kekerasan seksual, penelantaran serta traficking (perdagangan orang).

Pasal 27 UUD 1945, tegas Dian, merupakan bentuk komitmen Pemerintah Indonesia untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan pada perempuan dan anak yang diperkuat dengan ratifikasi konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan (convention on the elimination of all forums of discrimination againts women/ cedaw) ke dalam UU No. 7 tahun 1984. “Manajemen kasus merujuk kepada suatu proses atau metode yang menjamin agar klien mendapat pelayanan yang dibutuhkannya secara koordinasi, efektif, dan efisien. Komponen dasar manajemen kasus yaitu assessment, yang mencakup identifikasi kebutuhan (sandang, pangan, papan) identifikasi potensi dan identifikasi masalah klien, perencanaan, pelaksanaan, dan pengakhiran, “ tegasnya.

UPTD PPA/P5A beserta jajarannya, ungkap Dian, merupakan sumberdaya yang harus terus ditingkatkan dalam mengelola setiap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di wilayahnya. “Manajemen kasus adalah proses pengelolaan tindakan penanganan kasus yang meliputi assessment, perencanaan, pelaksanaan pelayanan, pemantauan / monitoring dan evaluasi untuk menangani masalah secara sistematis dengan berkoordinasi dan melibatkan sumber-sumber yang dibutuhkan. Manajemen kasus merupakan suatu penghubung antara klien dengan jasa pelayanan yang menyediakan kebutuhan klien untuk pelayanan yang berkelanjutan. Manajemen kasus adalah suatu pelayanan bagi klien yang dalam kondisi sangat lain dalam sistem penyelenggaraan pelayanan,  “ ungkapnya.

Begitu pula, kata Dian, diperlukan penguatan lembaga untuk membantu meminimalisir korban kekerasan sehingga diharapkan usulan dan masukan terkait pencegahan dan penanganan kasus kekerasan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. “Memang manajemen kasus ini  sebagai upaya pendekatan yang bisa merespon terkait kompleksitas permasalahan perempuan dan anak. Juga diperlukan adanya koordinasi dan mengintegrasikan semua layanan yang ada sehingga nanti penerima manfaat yakni perempuan dan anak  akan terpenuhi semua layanan yang dibutuhkan, “ katanya.

Sampai saat ini, ujar Dian, Kabupaten Ciamis senantiasa terus berupaya untuk selalu meningkatkan kapasitas sumber daya petugas dalam pengelolaan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak baik dari mulai pencegahan, pengaduan dan penanganan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak. Hal ini tidak terlepas dari peran serta lintas sektor dan pihak lainnya baik  pemerintah desa, LSM, dunia usaha  dan media massa.

Plt. Kepala Bidang PPPA DP2KBP3A Kabupaten Ciamis, Drs. H. Mokh. Syaiful Bakhri, M.Si. selepas kegiatan kepada tim Jaya Pos mengatakan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak baik kekerasan fisik, psikis, seksual maupun penelantaran di Kabupaten Ciamis menjadi perhatian kita bersama. Berbagai faktor menjadi penentu terjadinya kasus kekerasan tersebut. “Permasalahan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang multidimensional menuntut para satgas perlindungan perempuan dan anak untuk memiliki suatu pendekatan yang dapat mengintegrasikan maupun mengkoordinasikan layanan yang ada di daerah khususnya di tingkatan paling bawah, “ katanya.

Penanganan dan permasalahan perlindungan perempuan dan anak, jelas H. Syaiful, dapat dilakukan secara komprehensip dan berkelanjutan. “Kepala UPTD P5A (Pengendalian Penduduk Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak) dan jajarannya merupakan bagian satgas PPA yang mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional di wilayah kerjanya dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami masalah kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus serta menyelenggarakan fungsi layanan pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi dan pendampingan korban, “ jelasnya.

Berdasarkan permasalahan tersebut, kata H. Syaiful, untuk mewujudkan tujuan perlindungan perempuan dan anak, khususnya mengenai pengelolaan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak maka DP2KBP3A Kabupaten Ciamis melaksanakan kegiatan pelatihan manajemen kasus bagi SDM UPTD PPA tingkat Kabupaten Ciamis tahun 2022. “Tujuan dari kegiatan dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam upaya pencegahan dan penanganan terhadap perempuan dan anak, meningkatkan pemahaman tentang alur dan tahapan dalam penanganan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak dan meningkatkan kapasitas sumber daya petugas dalam pengelolaan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, “ katanya.

Sasaran dari kegiatan, tandas H. Syaiful adalah peserta dari Kepala UPTD P5A, penyuluh KAB, P3K, Teladan KB, TPD dan Tenaga Motekar se Kabupaten Ciamis dengan jumlah peserta sebanyak 200 orang serta menghadirkan nara sumber dari Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Jawa Barat, Dianawati, S.Psi. (Mamay)

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 88 SAMOSIR, JAPOS.CO – Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom,S.T  meresmikan Kantor Desa Parbalohan, Kecamatan Simanindo  yang dibangun bersumber dari dana APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 250 juta.Advertisementscroll kebawah…