Views: 204
MUKOMUKO, JAPOS.CO – Berbagai bentuk dan jenis Barang Bukti (BB) dimusnakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko yang berhasil diamankan dari tangan pelaku tindak kejahatah di wilayah huku Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu dalam tempo waktu satu tahun belakangan ini.
Sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku, semua barang bukti yang berhasil diaman atau dirampas harus dimusnakan. Hal ini disampaikan Kajari Mukomuko Rudy Iskandar SH ketika dikonfirmasi usai melakukan pemusnahan BB tindak kejahatan tersebut Kamis,(17/11) 2022 kemaren.
Lebih lanjut kejari Mukomuko juga mengungkapkan bahwa pemusnahan barang bukti atau barang rampasan ini dilakukan karena merupakan Barang bukti yang rentan untuk disalah gunakan oleh pelaku tindak kejahatan kata Kajari.
“Barang Bukti atau Barang rampasan yang dimusnahkan berasal dari penanganan perkara Tahun 2022 hingga saat ini, dan merupakan Barang bukti yang rentan untuk disalah gunakan sehingga sesuai aturan harus dimusnahkan, dan pemusnahan barang bukti sesuai dengan keputusan dari pengadilan negeri mukomuko” ungkap kejari
Rudi Iskandar Juga menjelaskan bahwa Ini menggambarkan bahwa kriminalitas di kabupaten kita ini masih terus terjadi. Meskipun volumenya relatif dibandingkan daerah-daerah lain.
” Cuma yang menjadi keprihatinan, masih maraknya tindak pidana narkotika dan juga pencabulan, tentu menjadi perhatian, karena tentu ke depan membawa imbas kepada generasi muda perhatian kita bersama ” ucap Kajari Mukomuko.
Sementara, Wakil Bupati Mukomuko Wasri mengapresiasi kinerja Kejari Kabupaten Mukomuko atas penindakan pelanggaran hukum yang dibuktikan melalui kegiatan pemusnahan seluruh barang bukti.
Pemerintah Kabupaten Mukomuko berharap tindak pidana ini semakin berkurang. Maka kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana sekecil apapun, mengurangi perbuatan yang meresahkan masyarakat.
“Semoga kesadaran masyarakat akan taat hukum lebih baik lagi. Contohnya di negara maju, warga negaranya bangga jika taat aturan. Mereka bangga kalau tidak melanggar hukum,” jelas Wasri. (JPR)