Views: 346
PEKANBARU, JAPOS.CO – Ketua Umum DPP LSM Perisai Riau Sunardi SH didampingi Sekjen Ir Jajuli, dan Bidang Hukum dan Advokasi Roni Kurniawan SH MH mengantarkan satu bundel data ke PTSP Kejati Riau kasus hukum pengusaha wanita bernama Mer di Riau. Surat ini ditembuskan kepada Kepala Kejaksaan Agung RI di Jakarta, Jampidsus Kejaksaan Agung RI di Jakarta, Jampidsus Kejaksaan tinggi Riau di Pekanbaru, Kamis (17/11/2022).
Di kesempatan sama mantan Ketua Koperasi Sengkemang Jaya Siak Iswondo dan Ujang juga mendatangi PTSP Riau mempertanyakan ke Kajati Riau DR Supardi SH MH proses hukum yang mereka laporkan atas penggelapan lahan Koperasi Sengkemang Jaya Siak yang dilakukan oleh oknum pengurus koperasi sebelumnya.
Selain permasalahan tersebut masih terdapat sederet permasalahan hukum di beberapa Wilayah Provinsi Riau yang dilakukan oleh Mer dan atau perusahaan PT DSI, diantaranya PT DSI melakukan perbuatan tindak pidana tanpa Izin Usaha Perkebunan melakukan Budi daya Tanaman Perkebunan Dengan Luasan Skala Tertentu dan dalam putusan menjatuhkan Pidana Denda kepada Terdakwa PT DSI sejumlah Rp 6 Miliar dan terhadap sanksi pidana denda perlu dilakukan pemeriksaan apakah yang bersangkutan yaki PT DSI telah membayar uang denda tersebut atau belum melakukan pembayaran.
PT DSI terbukti melakukan tindak pidana khusus tentang Lingkungan Hidup (Kebakaran Hutan). Direktur PT DSI bernama Suratno Konadi pernah menjadi terdakwa dan sempat dijadikan DPO atas Tindak Pidana membuat Surat Palsu atau menggunakan Surat palsu berupa Kepmen Kehutanan RI. Dalam laporan ini turut serta yang ditetapkan menjadi tersangka yakni Drs Teten Efendi dan Arw AS SH selaku mantan Bupati Siak, dan Status Tersangka Arwin AS SH sampai saat ini belum dilimpahkan untuk disidangkan oleh Kepolisian Daerah Riau.
Kata Sunardi selain itu ada lagi mengenai dugaan Korupsi yang dapat ditelusuri terhadap PT DSI dan mantan Bupati Siak Arw AS SH diantaranya Proses Ganti Rugi Jalan tembus dari Dayun menuju Siak, yang mana dalam proses ganti rugi pada tahun 2007, Pemerintahan Kabupaten Siak mengalokasikan dana Anggaran untuk ganti rugi terhadap tanah semak belukar yang terkena badan jalan tembus dari Desa Dayun menuju Kota Siak, dalam hal ini Negara dirugikan ± Rp 15.660.000.000,- (Lima belas milyar enam ratus enam puluh juta rupiah).
DSI juga melakukan kegiatan Usaha Perkebunan tanpa memiliki HGU sejak pembukaan lahan hingga saat ini tahun 2022, Sdri Merry telah tersangkut beberapa permasalahan hukum di Polda Riau tentang dugaan Mafia Tanah di antaranya dugaan menggunakan Surat Palsu/memalsukan surat untuk memori PK di Mahkamah Agung yakni melampirkan Akta Kematian atas nama Nurhayati yang bukan Nurhayati guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru.
Selanjutnya mengenai dugaan penyerobotan lahan milik Koperasi Sengkemang Jaya yang dilaporkan oleh mantan Ketua Koperasi Sengkemang Jaya yakni Iswondo. Mer juga pernah dilaporkan oleh Busrial dan Sutahar salah satu pemilik tanah/lahan di samping Gedung Surya Dumai Group Pekanbaru dengan tuduhan membuat dan menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan, atas laporan Mer si Terlapor Busrial dan Sutahar menjadi Tahanan Jaksa, dan dikemudian hari ternyata tuduhan yang dilakukan Mer melalui Heru Subagio, bahwa Sdr Busrial dan Sutahar tidak terbukti membuat dan menggunakan surat palsu, dan malah sebaliknya Mer tidak bisa membuktikan terhadap bukti kepemilikannya.
“Masih banyak lagi terjadi permasalahan kasus tanah di beberapa wilayah di Kota Pekanbaru yang belum dapat saya uraikan satu persatu, namun data sewaktu-waktu dibutuhkan kami bersedia memberikan, dan termasuk dugaan penggelapan Pajak di Perumahan PT Damai Langgeng Jalan Soekarno-Hatta Kota Pekanbaru yang menurut informasi lebih dari Rp 20 Miliar,” tutup Sunardi SH. (AH)