Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Barat

Diduga Tidak Patuhi Keputusan Eksekusi, Thjan Soe Pheng Cs di Laporkan ke Polda Sumbar

×

Diduga Tidak Patuhi Keputusan Eksekusi, Thjan Soe Pheng Cs di Laporkan ke Polda Sumbar

Sebarkan artikel ini

Views: 254

PADANG, JAPOS.CO – Karena tidak melaksanakan putusan eksekusi Perdata Nomor 112/Pdt.G/2012/PN.Pdg. DBP Nomor 188/Pdt/2013/PT.Pdg. MARI Reg.Nomor 2439 K/Pdt/2014. Eksekusi Nomor 14/Eks.Pdt/2022/PN.Pdg. Akhirnya pihak tergugat Agus Wandi Tanjung membuat laporan pengaduan ke Direktur Reserse Kriminal Polda Sumbar.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Berdasarkan surat pengaduan yang didapat oleh Japos.co melalui Aguswandi Tanjung, bahwa sebagai pihak tergugat ( Aguswandi Tanjung – red ) sudah melaksanakan perintah eksekusi untuk membangun dinding sepanjang 13,95 cm dan tinggi 6 meter. Dan perintah eksekusi tersebutpun telah selesai di bangun dan ditinjau ulang panitera eksekusi.

Dalam surat pengaduan yang sama juga ditulis, kalau pihak pengugat tidak mematuhi eksekusi yang sudah diputuskan oleh panitera eksekusi selama 1 bulan, yakni dari tanggal 10 Juni s/d 9 Juli 2022.

“Namun hingga surat pengaduan ini di sampaikan, pihak pengugat ( Thjan Soe Pheng – red ), tidak pernah melakukan keputusan eksekusi tersebut, walau sudah hampir berjalan 5 bulan lebih,” ujar Agus Tanjung

Aguswandi Tanjung ketika di komfirmasi Japos.co Rabu (12/11/2022) mengatakan, “kami dari pihak tergugat sudah melaksanakan keputusan eksekusi, tapi kenapa pihak pengugat sampai saat ini tidak melaksakan keputusan eksekusi tersebut.”

“Dan sudah bersabar sekian bulan lamanya menunggu itikad baik dari pihak pengugat untuk melaksanakan penuh keputusan eksekusi tersebut, tapi nyatanya itu tidak dijalankan.”

“Wajar kami meminta perlindungan hukum ke pihak berwajib, karena kami sebagai tergugat merasa hak kami dirampas dan di serobot,” imbuh Aguswandi Tanjung.

Terpisah Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol.Dwi Sulistyawan, S.Ik ketika dihubungi via whatsapnya Kamis, (17/11/2022) terkait adanya laporan tersebut, hingga berita ini tayang belum ada jawaban. ( Dms)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 89 SAMOSIR, JAPOS.CO –  Sejumlah Anggota DPRD bersama Plt Bupati Samosir Martua Sitanggang mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan Pagu sebesar Rp…