Views: 356
KAMPAR, JAPOS.CO – Didalam HGU perkebunan kelapa sawit PTPN V terdapat proyek pertambangan. Pasalnya, tambang minerba jenis bebatuan diduga sudah satu tahun beroperasi secara ilegal.
Mengetahui kegiatan tersebut, menginformasikan melalui pesan whatsap kepada pihak Kepolisian daerah Provinsi Riau yakni Kapolda Riau, Humas Polda Riau, dan Kapolres Kampar, Jumat (18/11/22).
Diketahui, tambang minerba jenis bebatuan yang terletak di kebun sawit milik kementerian BUMN, PTPN V Sei Berlian Afdeling V, Desa Senamanenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar Provinsi Riau,
Menurut keterangan karyawan operator alat berat Excavator bermarga Nasotion mengatakan material bebatuan jenis sertu hasil tambang digunakan untuk penimbunan jalan produksi areal perkebunan milik Negara antara lain PTPN V Sei Berlian dan PTPN V Sei Kencana.
“Untuk menimbun jalan kebun Sei Berlian dan Sei Kencana pak,” terangnya, Kamis (17/11/22).
Karyawan perusahaan plat merah ini menerangkan luas areal pertambangan mencapai +- 9 Hektar telah beroperasi menjelang satu tahun lamanya.
“Areal tambang pertama yang dikerjakan itu 2hektar, dan yang sekarang ini kurang lebih 7 hektar pak. Sudah berjalan hampir satu tahun,” ungkapnya.
Nasotion membeberkan dirinya melakukan penambangan atas suruhan Asum dan Mandor PTPN V Sei Berlian.
Dia menambahkan, selama melakukan penambangan,metrial hasil sudah puluhan ribu kubik lebih yang tersedot dari HGU Perkebunan PTPN V Sei Berlian.
Diketahui pada pengerjaan proyek, selain menggunakan alat berat Excavator milik PTPN V, pihak perusahaan plat merah ini juga menggunakan jasa alat berat Excavator dari kontraktor pihak perorangan swasta.
Dari pantauan tim media areal pertambangan ini berhamparan dengan sungai alam sehingga fisik bumi bekas tambang nyaris menjadi danau. Selain dekat dengan sungai, tambang berbatasan dengan kebun masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, Management PTPN V belum bisa dikonfirmasi.(Dh)