Views: 207
JAKARTA, JAPOS.CO – Sehy Moh Gasni masih terus berupaya mencari keadilan atas dugaan penipuan yang menimpa dirinya hingga mengalami kerugian sekitar Rp 200.000.000.
Sebelumnya kasus tersebut sempat tidak berjalan sekitar 2 tahun, hingga akhirnya dia kembali menjalani BAP ulang pada awal Oktober 2022.
“Karena permintaan langsung dari Kanit (Polsek Cilincing), saya akhirnya mengikuti untuk BAP Ulang tanggal 1 Oktober 2022 lalu,” ungkap Gasni, Senin (14/11/22).
Seperti diketahui Sehy Moh Gasni membuat laporan di Polsek Cilincing pada 7 Maret 2020 silam terkait dugaan penipuan yang merugikannya sekitar Rp. 200.000.000,- dan laporan tersebut tercatat pada Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor 204/K/III/2020/SEK.CILI, namun laporan tersebut tidak berjalan hingga kurang lebih 2 tahun.
Gasni, sangat berharap dengan dia menyetujui BAP ulang tersebut, segera ada titik terang atas kasus yang menimpanya.
“Info terbaru kan, yang saya laporin itu udah dipanggil 2 kali tapi ngga pernah datang, padahal terlapor ada di rumah terus,” ucapnya.
“Mudah-mudahan aja, kali ini benar-benar berjalan kasus ini,” harap Gasni.
Terpisah, Kanit reskrim Polsek Cilincing, AKP Alex Chandra membenarkan mangkirnya terlapor sebanyak dua kali saat dipanggil untuk klarifikasi.
“Iya (mangkir), cuma kita kan masih tahap lidik ini, kalo lidik itu kan belum ada upaya paksa toh” kata Alex saat dihubungi, Selasa (16/11/22).
Berkas Hilang, Gasni Lapor Propam PMJ
Pada berita sebelumnya, Gasni mengatakan bahwa terkait tidak berjalannya kasus yang dilaporkan ke Polsek Cilincing selama sekitar 2 tahun tersebut telah dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya.
Dia mengaku terpaksa harus membuat laporan ke Propam Polda Metro Jaya karena sudah sangat kecewa atas respon pihak Polsek Cilincing.
“Dua tahun bukan waktu yang sebentar, makanya dengan sangat terpaksa saya harus adukan ke Propam,” ucap Sehy melalui siaran pers, Jumat (12/8/22).
Dia juga mengaku kecewa karena saat menanyakan proses laporannya, justru malah diminta untuk membuat keterangan ulang.
“Masa udah dua tahun malah mau diminta keterangan ulang, alsannya berkas-berkas sebelumnya hilang,” ungkapnya.
Sebelumnya Ketua Indonesian Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso angkat bicara terkait hilangnya berkas BAP kasus dugaan penipuan yang telah berjalan lebih dari dua tahun di Polsek Cilincing, Jakarta Utara.
“Hilangnya berkas perkara yang sudah berjalan 2 tahun adalah tanggung jawab penyidik” kata Sugeng, Rabu (25/5/22).
Sugeng menambahkan, penyidik yang memegang berkas dan menghilangkan berkas perkara itu harus diberi sanksi.
“Penyidik ini harus diberi sanksi dicopot dari jabatannya,” tandasnya.(Red)