Views: 402
MUKOMUKO, JAPOS,CO – Beberapa titik traffic light di jalan wilayah Kabupaten Mukomuko mengalami kerusakan berat, hal ini dapat memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan raya bagi pengguna kendaraan roda dua maupun roda empat, dikarenakan menerobos lampu merah (Traffic Light).
Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PU-PR) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu melalui Kepala Bidang Perhubungan Aman Setiawan saat dikonfirmasi Senin, (14/11) 2022 mengatakan ia mengaku sudah berdiskusi dengan Badan Pengelolah Transportasi Darat (BPTD) di Hotel Marcury Bengkulu tanggal 8- 9 September 2022 kemaren tentang rambu- rambu lalulintas yang sekarang dalam hal sosialisasi tilang Elektronik melalui ETLE MOBILE, soialisasi tersebut merupakan bentuk laporan kami pada BPTD Wilayah VI Bengkulu-Lampung.
“Dimana BPTD itu menangani traffic light yang ada di jalan raya khususnya di jalan Nasional, mereka sudah mengetahui akan menindak lanjuti informasi dari daerah- daerah, termasuk salah satunya Kabupaten Mukomuko, tentunya hal ini menjadi kewenangan BPTD untuk secepatnya memelihara ataupun perbaikan traffic light yang ada di kabupaten dan kota khusus nya Mukomuko jangan ada terjadinya penindakan ini berjalan secara sepihak kata Kabid Perhubungan,” lanjutnya.
Dalam hal ini tentunya BPTD yang merupakan perpanjangan tangan dari Kementerian sudah mengetahui hal- hal yang masih tanggung jawab BPTD harus difasilitasi secepatnya dengan menggunakan sistim elektronik yang bersifat statis di kabupaten dan kota yang berada di Provinsi Bengkulu.
”Sebelum kami melakukan sosialisasi dengan pihak BPTD Wilaya VI Bengkulu- Lampung selaku perpanjangan tangan Kementrian di Bengkulu kemaren, namun sebelumnya Pemerintah Kabupaten Mukomuko yakni pada tahun 2021, pertama Dinas PUPR telah menyampaikan pada Kemenhub RI melalui Kepala Badan Pengelolah Transportasi Daerah wilayah VI Bengkulu- Lampung namun surat tersebut belum mendapat respon dari pihak BPTD tersebut,” terangnya.
“Lebih disayangkan lagi, tidak hanya surat dari dinas PUPR saja yang tidak direspon oleh pihak BPTD bahkan surat Bupati pun belum dapat respon dari BPTD yang Notabene nya, pada Maret 2021 Bupati Mukomuko mencoba melayangkan surat pada BPTD terkait perbaikan traffic light yang rusak, serta mengusulkan penambahan traffic light di beberapa titik di Kabupaten Mukomuko yang dianggap rawan kecelakaan. Namun Halhasilnya hingga sekarang belum ada tanda- tanda aka nada perbaikan ataupun penambahan traffic light,” ujar Aman Setiawan.
Surat yang disampaikan Bupati Mukomuko terhadap BPTD Wilayah VI Bengkulu- Lampung Kemenhub RI merupakan surat susulan Dinas PUPR Kabuoaten Mukomuko Nomor 800/463/D.3/VI/2020 perihal perbaikan /penambahan Fasilitas Alat Pemberi Isyarat Lalulintas (APILL) di Kabupaten Mukomuko pada tanggal 23 Juni 2020 dan surat Nomor 800/577/D.3/VIII/2020 tentang perbaikan APILL di Kabupaten Mukomuko.
Dimana isi surat tersebut berbunyi. Berkaitan dengan tingginya angka kecelakaan kendaraan bermotor di jalan lintas barat Bengkulu- Padang bersama ini diusulkan ke BPTD Wilayah VI Bengkulu- Lampung kementerian Perhubungan untuk memeperbaiki / pemasangan baru traffic light (Apill) yang kondisinya saat ini mengalami rusak berat, adapun titik lampu yang diusulkan yakni” traffic light (APILL) di persimpangan III Kecamatan Lubuk Pinang, TL (APILL) Persimpangan IV Lubukk Gedang Kecamatan Lubuk Pinang, TL (APILL) Persimpangan Badan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Mukomuko/ Hotel Madiyara/Apotik Selagan, lampu jalan tenaga surya Cell/Alat penerangan jalan (Solar Cell), serta melampirkan foto lokasi, surat tersebut di tandatangani langsung oleh Bupati Mukomuko Sapuan SE MM Ak CA CPA.