Views: 217
KAMPAR, JAPOS.CO – Pengakuan pengusaha pertambangan yang terletak di Desa Rimba Beringin Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar, PT Modi Makmur Perkasa telah memiliki izin usaha pertambangan. Hal itu diakui oleh Humas PT Modi Makmur Perkasa, Salman didampingi kontraktor Martin Kristhoper Lalahi di media online.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun wartawan, pihak pelaku tambang Humas PT Modi Makmur Perkasa Salman menyampaikannya dihadapan masyarakat (14/11/22).
Salman menyatakan bahwa perusahaan mereka bekerja dengan legal sambil menunjukkan selembar kertas.
Menurut dia selembar kertas yang ditunjukkan adalah izin tambang usaha pertambangan milik PT Modi Makmur Perkasa dari kementerian.
Menanggapi hal tersebut, salah satu masyarakat Desa Rimba Beringin yang tidak bersedia namanya disebut menegaskan agar kontraktor yang bernama Martin Kristhoper Lalahi dapat memperjelas legalitasnya.
“Di berita online Marthin Kristhoper Silalahi disebut sebagai kontraktor. Itu harus diperjelas. Apa payung hukumnya, adakah nama PT atau CV nya ? Jangan lah buat pengakuan pembohongan publik. Sepanjang tambang berjalan tidak ada Kontraktor atau perusahaan atas nama Marthin Kristoper Silalahi, yang ada itu adalah PT SRK, PT PGN, PT ADK , PT EKJ, PT MMP, PT CGK. Pemerintah harus koperatif. Periksa kelengkapan administrasi legalitas yang mengaku kontraktor itu, ” ungkap warga.
“Proyek tanah timbun itu untuk PT PHR Petapahan kotak Batak. Apakah bisa ada kontraktor tanpa badan hukum melakukan pertambangan pengkomersilan hasil bumi kepada Negara ? Jangan lah gara gara pengakuan silalahi itu sampai menimbulkan banyak asumsi negatif yang dapat merugikan proyek dan Negara. Adakah pajak dibayar kontraktor itu ke Negara, ” lanjutnya.
Terpisah, Martin Kristhoper Silalahi yang disebut kontraktor di areal aktivitas tambang milik PT Modi Makmur Perkasa belum berhasil dikonfirmasi hingga berita ini diterbitkan.
Sementara, Kadus Sukadamai Desa Rimba Beringin membenarkan, agenda pembagian sejumlah paket sembako kepada masyarakat telah berlangsung (14/11).
Disamping itu, Kadus Sukadamai Sukadamai (Bombom) menjelaskan kesebelas aitem yang diminta pihaknya kepada pemilik aktivitas tambang PT Modi Makmur Perkasa telah sudah dipenuhi.
Namun, Kata Kadus Sukadamai Bombom sampai hingga sekarang ini, pihak pemerintah Desa Rimba Beringin Kecamatan Tapung Hulu, belum pernah mengeluarkan rekomendasi untuk aktivitas tambang tersebut.
Menurut dia, awal izin tambang tersebut terbit dari pemerintah Propinsi Riau (Gubernur Riau) hingga dilanjutkan ke kementerian ESDM, tampa rekomendasi pemerintahan terendah.
Sebelumnya, Kontraktor Martin Kristhoper Lalahi dan sekaligus mengaku penanggung jawab seluruh areal aktivitas tambang milik PT Modi Makmur Perkasa mengatakan pihaknya tidak pernah mengetahui siapa-siapa saja sepadan lokasi tambang tersebut.
Bahkan dia mengatakan, tambang yang dia tanggung jawapi pernah diminta diberhentikan oleh pihak pemerintah Desa Rimba Beringin Kecamatan Tapung Hulu sebelum melengkapi dokumen administrasi izin tambang tersebut termasuk izin sepadan dan persetujuan masyarakat sekitar.
Sementara, sebelumnya pihak pemerintah Desa Rimba Beringin telah melayangkan surat agar menghentikan aktivitas tambang Louding maupun Houling kepada sejumlah perusahaan pelaku tambang galia c milik PT Modi Makmur Perkasa.Dan meminta menindaklanjuti kelengkapan administrasi yang menurut pihaknya janggal.