BeritaHEADLINEJAWAJawa Barat

DKUKMP Ciamis Wajibkan Pedagang Tera Ulang Timbangan

×

DKUKMP Ciamis Wajibkan Pedagang Tera Ulang Timbangan

Sebarkan artikel ini

Views: 545

CIAMIS, JAPOS.CO – Para pedagang di Kabupaten Ciamis, wajib melakukan tera ulang terhadap timbangan yang dipakai ketika berjualan, hal tersebut untuk menjaga timbangan tetap sesuai dan tidak ada kecurangan.

Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Ciamis, Asep Khalid Fajari, mengatakan, meski  waktunya satu tahun sekali, akan tetapi tera ulang timbangan harus dilakukan para pedagang di pasar. “Tera ulang bisa dilakukan dengan datang ke DKUKMP atau nanti ada tim dari DKUKMP yang mendatangi langsung para pedagang pemilik timbangan, ke pasar-pasar yang ada di Kabupaten Ciamis, ” katanya, Selasa (1/11).

Menurutnya, banyak jenis timbangan dengan berbagai ukuran. Namun apabila sudah masuk waktunya tera, maka seluruh pemilik timbangan harus segera melakukan tera. Hal tersebut supaya timbangan tetap berjalan dengan baik. “Dari tera ulang ini, retribusi sesuai dengan Perda retribusi dan jumlahnya variatif bagaimana jenis timbangannya. Salah satu contoh timbangan pegas retribusinya sekitar Rp 2000. Sedangkan untuk timbangan besar, retribusinya sekitar Rp 6000,” ungkap Asep.

Asep mengungkapkan, target PAD retribusi dari hasil tera ulang timbangan setiap tahun mencapai Rp 50 juta. “Target tersebut berasal dari ratusan timbangan yang dimiliki dan digunakan oleh para pedagang di pasar-pasar ataupun para pedagang di warung-warung. Tujuan dari tera ulang timbangan, sebagai salah satu bentuk dalam perlindungan konsumen dari para pedagang yang nakal, dengan mengurangi dan menambah timbangan, “ ungkapnya.

Kata Asep, dalam tera ini ada dua pelayanan yaitu penera dan reparasi. Artinya kalau timbangan setelah ditera ada kerusakan, maka pedagang silahkan melakukan reparasi dengan tim ahli yang disiapkan. “Kalau hanya tera ulang dan tidak ada kerusakan timbangan, hanya bayar retribusi yang sudah ditetapkan, dan kalau ada kerusakan itu urusannya dengan ahli reparasi dan bisa nego harga sesuai dengan penggantian kerusakan, ” katanya.

Kalau pedagang pemilik timbangan tidak melakukan tera ulang dan nantinya ditemukan kecurangan, tandas Asep, maka akan ada pidananya. “Artinya pemerintah ingin perlindungan konsumen ini terus terjaga dengan baik. Untuk itu bagi para pedagang yang belum melakukan tera ulang timbangan, dan sudah waktunya tera, silahkan datang langsung ke DKUKMP Ciamis ,tidak hanya itu kita juga bentuk tim untuk lakukan tera di 27 kecamatan dan pasar-pasar besar pemda dan pasar desa,” tandasnya. (Mamay)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *