Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Barat

BPKD Ciamis Bentuk Tim Optimalisasi Pajak Daerah saat Porprov XIV Jabar

×

BPKD Ciamis Bentuk Tim Optimalisasi Pajak Daerah saat Porprov XIV Jabar

Sebarkan artikel ini

Views: 375

CIAMIS, JAPOS.CO – Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Ciamis membentuk Tim Optimalisasi Pajak Daerah pada saat penyelenggaraan Porprov XIV Jabar Tahun 2022. Kabupaten Ciamis menjadi salah satu tuan rumah event olahraga terbesar Jawa Barat tersebut. “Akan terjadi lonjakan pengunjung ke Ciamis, sehingga kita akan melakukan pengawasan ke lapangan dalam melakukan pendataan potensi pajak terhadap beberapa sektor,” ujar Kepala BPKD Ciamis, Asep Dedi Herdiana, SE, melalui Kabid Pelayanan, Penerapan dan Data PDRB BPKD, Angga Gustiana Yusman, Selasa (1/11).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Adapun sasaran pengawasannya mulai dari pajak hotel, pajak restoran dan pajak hiburan. Angga menjelaskan, pengusaha yang merupakan wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaksanakan pembayaran pajak. Sumber subjek pajak dari orang atau masyarakat yang menikmati jasa layanan hotel, restoran dan hiburan. “Ketika 3 potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari pajak tersebut, kita yakin akan terjadi peningkatan pada saat penyelenggaraan Porprov. Maka dari itu kita akan membentuk Tim Optimalisasi Pajak Daerah secara internal BPKD maupun UPTD. Tugasnya mengawasi dan menyikapi dengan adanya event Porprov Jabar 2022,” jelasnya.

Menurut Angga, pembayaran wajib pajak biasanya laporan setiap bulan sekali. Mekanismenya yaitu pengusaha akan melaporkan pendapatan omset bulan sebelumnya untuk kemudian membayarkan pajak pada bulan depannya. Seperti laporan pajak bulan November dibayarkan di bulan Desember. “Kita menganalisis akan terjadi peningkatan pembayaran pajak pada bulan Desember. Mengingat bulan November ini akan terjadi peningkatan kunjungan selama penyelenggaraan Porprov Jabar,” ungkapnya.

Angga berharap, dengan meningkatnya PAD melalui pajak maka Pemda Ciamis akan lebih bisa menentukan kapasitas pemerintah daerah. Dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan. Yakni melaksanakan pelayanan publik dan pembangunan. “Kami berharap pada pelaku usaha wajib pajak untuk taat dalam membayar pajak untuk pembangunan daerah,” pungkasnya. (Mamay)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *