Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Barat

Ketua DPRD Dharmasraya Sambut Baik Palanta Restorative Justice 

×

Ketua DPRD Dharmasraya Sambut Baik Palanta Restorative Justice 

Sebarkan artikel ini

Views: 261

DHARMASRAYA, JAPOS.CO – Peresmian Palanta Restorative Justice Dharmasraya oleh Kajati Sumbar, Yusron mendapatkan apresiasi oleh Ketua DPRD Dharmasraya, Pariyanto,SH. Pasalnya Palanta RJ ini dapat membantu masyarakat dalam menyelesaikan persoalan hukum dengan cara mufakat tanpa harus ke meja hijau.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Peresmian yang berlangsung di Kantor Wali Nagari Sungai Kambut Rabu (2/11) itu turut dihadiri Kajati, Sumbar, Yusron, Bupati Dharmasraya, Sutan Riska, Pimpinan DPRD Dharmasraya, Pariyanto,SH dan Ade Sudarman serta forkopimda.

Ketua DPRD Dharmasraya, Pariyanto ,SH dari Fraksi PDIP ini menyebutkan kehadiran Palanta Restorative Justice diharapkan membantu proses persoalan hukum yang dialami masyarakat Dharmasraya.

“Saya sangat apresiasi atas peresmian Palanta Restorative Justice ini sebagai langkah penegakan hukum yang mengedepankan hati nurani dan sisi humanis pada masyarakat,” ujar Pariyanto.

Pariyanto,SH Waketup ADKASI mengatakan kehadiran Balai Restorative Justice ini merupakan hal yang ditunggu-tunggu oleh warga Dharmasraya untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di masyarakat tanpa melalui meja hijau. Artinya masalah ini langsung bisa diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat oleh pihak Kejaksaan bersama dengan para tokoh yang ada di masyarakat tanpa menghilangkan aspek hukum.

“Kehadiran balai ini tentunya menjadi harapan baru bagi masyarakat dalam rangka mencari keadilan untuk penyelesaian masalah di masyarakat. Sehingga menjadi ruang untuk menghidupkan kembali peran tokoh masyarakat, seperti niniak mamak dan pemuda juga pihak-pihak lainnya,” kata Pariyanto,SH  pada peresmian Balai Restorative Justice Kejaksaan Negeri Dharmasraya.

Dia menyebut, balai ini akan akan menjadi wadah bagi penyelesaian masalah dengan musyawarah dan mufakat guna menciptakan keharmonisan dan kedamaian serta mampu menggali kearifan lokal dalam rangka mengimplementasikan nilai budaya adat Minangkabau.

Sejalan dengan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Yusron, SH, MH. menyebutkan dalam penyelesaian masalah di masyarakat, seperti disampaikan oleh Jaksa Agung, dibutuhkan nilai keadilan dan kearifan lokal yang berkembang di masyarakat setempat.

“Jadi perlu ruang menghadirkan jaksa lebih dekat untuk dapat bertemu dan menyerap aspirasi langsung dari tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat,” katanya

“Saya apresiasi hubungan baik dan kerja sama Pemerintah Daerah Dharmasraya dan Kejaksaan Negeri. Saya juga berterima kasih kepada Pemerintah Daerah Dharmasraya karena dengan hubungan baik dan tujuan bersama mulai dibentuk Balai Restorative Justice yang diresmikan ini,” lanjutnya.

Dia juga menyebutkan, balai ini nantinya bisa digunakan sebagai sarana sosialisasi dan implementasi program penyelesaian perkara melalui restorative justice atau keadilan restoratif yang akan memberikan keadilan yang menyentuh masyarakat, yang ditindak oleh jaksa dan dimediasi oleh tokoh-tokoh di masyarakat. (Erman Chaniago).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 139 SAMOSIR, JAPOS.CO – Berdasarkan hasil hitungan cepat (Quick Count) perolehan suara,  pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom-Ariston Tua Sidauruk dengan jargon (Vantas)  jauh…