Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Barat

Pedagang Orasi Ke DPRD, Edison Sampaikan Tertulis Kritisi Untuk Perubahan

×

Pedagang Orasi Ke DPRD, Edison Sampaikan Tertulis Kritisi Untuk Perubahan

Sebarkan artikel ini

Views: 195

BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Pedagang Pasar Atas, Pasar Bawah dan Pasar Aur, melakukan long march menuju kantor DPRD Bukittinggi, Selasa (01/11).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Rombongan melakukan orasi dengan membawa alat peraga disepanjang Kantor DPRD. USai melakukan orasinya dilanjutkan dialog dalam ruangan. Perwakilan 25 orang pedagang yang ikut dialog, Young Epi, mengkritisi terkait Perda, melihat banyak  bertentangan dengan undang-undang yang ada.

“Perda terkait  retribusi pasar  harus mengacu  undang-undang retribusi,” ujar Young Epi.

Sementara dalam Perda  dimasukkan objek pemanfaatan yang berbeda, protes Young Epi. Kala objek pemanfaatan dalam bentuk sewa barang ini tidak boleh digadaikan dan tidak boleh dipindah tanganan.

“Kami minta supaya pokok-pokok yang bertentangan dengan undang-undang  perlu direvisi,” ulas Young Epi.

Dinilai Perda yang ada menghilangkan hak masyarakat dan dirugikan. Negara malah menyuruh orang berinvestasi, kini malah investasi mereka yang hilang.

“Sangat tidak manusiawi,  aturan yang dibuat sudah bercampur aduk. Harapan kami perda harus dicabut dan  direvisi serta  disesuaikan dengan undang-undang yang ada,” harap pedagang.

Anggota DPRD  Fraksi Partai Golkar Edison Katik Basa , Pemerintah bersama DPRD selesai Paripurna  pengesahan  rancangan peraturan daerah menjadi perda no 3 tahun 2022, perda pengolahan Pasar Rakyat,

“Setelah perda  disahkan ternyata mendapat sanggahan dan aspirasi masyarakat, ” tutur  Edison Katik Basa.

Hal ini sebuah langkah  sangat bagus, DPRD menerima aspirasi dari pada masyarakat. Terkait  yang disampaikan  para pedagang yang datang ke DPRD. Menyampaikan  beberapa poin yang mereka minta dipertimbangkan,  mereka minta supaya pedagang diberi hak untuk mengalihkan, menggadaikan kios ataupun toko yang mereka tempati

“Kemudian mereka minta diulang terkait  aturan sanksi administrasi terhadap para pedagang. Mungkin ada beberapa poin yang  mereka suarakan,” tutur Edison.

“Secara resmi kami dari lembaga meminta kepada pedagang beri waktu untuk menyampaikan secara tertulis ke DPRD tentang apa saja yang menurut mereka perlu kami perjuangkan kembali,” lanjutnya.

“Karena dengan kritikan tertulis yang kuat bagi kami untuk dijadikan sebuah dasar  melakukan koordinasi  dengan pemerintah daerah, ” ulasnya.

Semoga apa yang disampaikan pedagang  keluar sebuah keputusan yang saling menguntungkan  pedagang dan  Pemerintah Kota Bukittinggi.  DPRD  ingin bekerja sesuai dengan aturan yang ada sesuai regulasi. Segala sesuatu  mengacu  aturan, dengan  prosedur.

“DPRD sebagai wakil Rakyat ingin menyelesaikan segala sesuatu secepat mungkin tapi  kembali kepada situasi karena kami saat ini  sedang membahas ranperda 2023  dituntut waktunya harus cepat dan selesai karena sudah berada di awal  November dan ranperda APBD 2023  harus tuntas,” tutup anggota DPRD Edison Katik Basa. (Yet)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *