Views: 250
TANAH DATAR, JAPOS.CO – Pasca pemberitaan yang tayang di Japos.co – 28 Oktober 2022 dengan judul ” Nasabah BPR Andalas Baruh Bukit Tanah Datar Merasa Tidak Nyaman.” Oknum Debt Collector yang di konfirmasi oleh Japos.co meradang.
Sebelumnya nasabah BPR Andalas Baruh Bukit atas nama Yandi mengalami kredit macet, dan dalam kontrak perjanjian kredit tersebut Fajri Oktovio bertindak selaku penjamin.
“Saya merasa tidak nyaman ketika oknum collector “D” mendatangi rumah orang tua saya dan juga menemui saya. Dan oknum collector tersebutpun sering menelpon dan bertanya tentang keberadaan jaminan atas kredit macet tersebut,” terang Fajri Oktovio.
“Oknum collector itu pun dulu pernah menawarkan saya uang Rp 15 juta, dengan syarat agar memberi tahu keberadaan jaminan. Sementara saya sama sekali tidak mengetahuinya dimana keberadaan jaminan itu,”lanjutnya.
Disampaikan Fajri juga, kalau D oknum collector tersebut tertawa akan berita yang sudah tayang di Japos.co.
“Lucu berita yang pak Fajri buat, Pak Fajri merasa tak punya utang di BPR, tapi saya lihat pak Fajri gelisah, seru besok nih pak, main data kita, dan kita bertemu nanti di Polres atau di Pengadilan,” ujar D oknum collector melalui pesan singkatnya ke Fajri.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan dilapangan, Sabtu (29/10/2022), Japos.co melakukan konfirmasi singkat ke nomor selular 08136343xxxx. Nomor yang dihubungi tersebut oknum D yang mengaku ke Fajri suruhan dari BPR Andalas Baruh Bukit.
Ketika Japos.co memperkenalkan diri serta menyampaikan apa maksud dan tujuan melalui whatshap, ternyata jawaban dari pesan singkat pemilik nomor 08136343xxxx, “Maaf pak, saya tidak tanya identitas bapak, saya pun belum kenal atau jumpa bapak, ada perlu apa bapak dengan saya,” jelasnya.
Pesan selanjutnya, “maaf pak, saat ini saya belum butuh tambah teman dan beribu maaf saya pun tak ingin kenal dengan bapak.”
Terpisah Direktur Government Agains Corruption and Disrimination (GACD) Andar Situmorang SH, mengatakan, bahwa kehadiran debt collector sebagai penagih utang tidak dilarang secara hukum. Akan tetapi penagihan haruslah berdasarkan ketentuan dan etika yang di atur, dan dilarang menggunakan kekerasan, ancaman, dan perbuatan pidana lainnya.
“Kalau oknum debt collector tersebut memang suruhan dari BPR Andalas Baruh Bukit, tentu ada penunjukan surat tugasnya,” terangnya.
“Sebagai apa dia ( red- debt collector ) itu berani bicara ke nasabah, kita bertemu nanti di Pengadilan atau Polres. Tak usah main ancamlah, tak jamannya sekarang,” tutup Andar Situmorang yang pernah juga melaporkan mantan wakil ketua KPK Chandra Hamzah dan Johan Budi atas dugaan penyalahgunaan wewenang. (Dms)