Views: 261
AGAM, JAPOS.CO – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Agam di tahun 2022, sumber anggaran dari Dana Alokasi Khusus ( DAK ), melakukan kegiatan pengelolaan pendidikan sekolah menengah pertama.
Sub kegiatan yang dilaksanakan, yakni pembangunan ruang laboratorium ilmu pengetahuan alam beserta perabotnya. Kegiatan dengan Nomor kontrak 602/72/PPK-SMP/2022, nilai pekerjaan Rp 490.000.000. Dan pembangunan ruang UKS beserta perabotnya. Dengan Nomor kontrak 002/75/PPK-SMP/2022, nilai pekerjaan Rp 241.800.000.
Pekerjaan yang dimulai 13 Juni 2022 atau 120 hari kalender, diduga tidak sesuai dengan mutu yang diharapkan, serta diduga tidak mengacu ke spesifikasi teknis serta pengerjaanya pun tidak tepat.
Hasil investigasi dan temuan dilapangan, pembangunan yang sudah selesai maupun yang sedang dikerjakan tidak sesuai dengan kualitas dan kuantitas. Dimana ditemukan dinding dan tiang bangunan sudah pada retak retak.
Ketika hal tersebut ditanyakan ke Kepala Sekolah SMP.N 2 Baso Alfian (20/10/2022) mengatakan kalau menurut saya bangunan tersebut layak dipergunakan.
Terpisah, Drs Adrius anggota DPRD Kabupaten Agam ketika dihubungi (27/10/2022), terkait dugaan asal jadinya pembangunan SMPN 1 Baso tersebut mengatakan jangan asal bangun saja, perhatikan mutu dan kualitas setiap pekerjaan, bagi pihak sekolah kalau tidak mengerti soal teknis jangan asal bicara.
“Saya nanti akan turun ke sekolah tersebut untuk memastikan dan melihat hasil pekerjaan yang sudah selesai maupun yang sedang di kerjakan,” pungkas Drs. Adrius anggota DPRD Kabupaten Agam dari partai Golkar tersebut. (D/D)