Views: 200
CIAMIS, JAPOS.CO – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ciamis bersama Polres Ciamis, memberikan himbauan kepada sejumlah apotek dan klinik di Kabupaten Ciamis, untuk sementara tidak menjual bebas obat sirup kepada masyarakat. Mengingat saat ini adanya kasus gangguan ginjal akut kepada anak-anak.
Berdasarkan pantauan tim Jaya Pos, Senin (24/10), petugas mendatangi salah satu apotek yang berada di Jalan RSU Blok Pasar Ciamis. Mereka melakukan sosialisasi dan himbauan kepada para pegawai apotek tersebut.
Namun, apotek tersebut saat ini tidak melayani atau menjual obat dengan kemasan cair untuk sementara ini. Hal tersebut terlihat dari pemberitahuan yang tertera di apotek tersebut. Tidak hanya itu, petugas juga menempelkan kertas himbauan Surat Edaran (SE), tentang kewajiban penyelidikan dan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut.
Kabid Kesmas pada Dinas Kesehatan Ciamis, dr. Eni Rochaeni mengatakan, kegiatan hari ini sesuai adanya arahan dari Kepala Dinas Kesehatan Ciamis. Pihaknya melakukan sosialisasi dan himbauan ke sejumlah apotek, toko obat dan klinik di Ciamis. Adapun himbauan tersebut terkait mengenai isu yang saat ini ada, yaitu tentang obat sirup.
Ia mengatakan, bahwa himbauan tersebut sesuai arahan dari Kementerian Kesehatan, dan juga surat edaran yaitu tentang epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut. “Jadi kalau ada anak-anak yang buang air kecilnya sedikit, baik itu disertai demam atau tanpa demam harus segera melaporkan ke fasilitas pelayanan kesehatan. Seperti puskesmas, klinik dan lainnya,” katanya.
Selain melarang menjual obat sirup, Dinas Kesehatan Ciamis juga menghimbau kepada tenaga kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obat dalam kesediaan cair.
Lantas sampai kapan larangan tersebut berakhir? dr. Eni menjelaskan, sampai nanti menunggu hasil kajian dan menunggu pengumuman dari Pemerintah Pusat. “Toko obat dan apotek agar tidak menjual obat-obat bebas dan bentuk kesediaan cair atau sirup, sembari menunggu pengumuman resmi dari BPOM,” jelasnya.
Ia menyarankan kepada masyarakat, agar tidak mengkonsumsi obat-obatan tanpa adanya resep dari dokter. “Tapi saya harapkan masyarakat juga tetap tenang. Apapun pemberitaannya jika kurang pas lebih baik konsultasikan ke fasilitas layanan kesehatan atau ke dokter,” harap dr. Eni.
Puskesmas Banjarsari
Gerak cepat mengenai himbauan tidak menkonsumsi obat-obatan berbentuk sirop dari Kementerian Kesehatan ditunjukkan juga Puskesmas Banjarsari yang langsung merespon instruksi Kementerian Kesehatan terkait larangan menjual obat cair atau sirup sementara waktu. Bersama dengan kepolisian dari Polsek Banjarsari, petugas menyisir seluruh apotek dan toko obat yang ada di wilayah Kecamatan Banjarsari, Senin (24/10).
Kepala Puskesmas Banjarsari, Emay Marlina mengatakan, kegiatan tersebut pihaknya lakukan sesuai instruksi Bupati Ciamis. Adapun instruksi Bupati Ciamis tersebut, yaitu mensosialisasikan sekaligus memberikan himbauan secara langsung kepada seluruh pemilik apotek dan toko obat, agar mencabut dan tidak menjual seluruh obat berjenis cair. “Makanya tadi saat sosialisasi, kami menyuruh kepada seluruh apotek agar mencabut obat jenis cair. Selain itu, tidak boleh menjual obat sirup sebelum adanya edaran dari pemerintah terkait kelanjutannya,” katanya.
Lanjut Emay menjelaskan, obat yang pemerintah larang saat ini, merupakan obat berbentuk cair yang mempunyai logo biru dan merah. “Sementara agar tidak menjual semua obat cair, sebelum ada pengumuman resmi dari pemerintah terkait keamanan konsumsi obat jenis tersebut,” jelasnya.
Ia berharap, agar BPOM bisa dengan cepat melakukan penelitiannya. Sehingga hal tersebut tidak berlarut larut. “Kasihan juga masyarakat yang membutuhkan obat, terutama yang mempunyai anak kecil. Sebab, anak kecil kan paling sulit saat diberi obat tablet atau serbuk. Jadi, hampir rata-rata anak itu terbiasa konsumsi obat cair,” pungkasnya. (Mamay)