Scroll untuk baca artikel
BeritaDKIHEADLINEKepulauan Bangka-BelitungSUMATERA

Kejagung Ringkus Buronan Korupsi Dindikbud Kabupaten Belitung

×

Kejagung Ringkus Buronan Korupsi Dindikbud Kabupaten Belitung

Sebarkan artikel ini

Views: 177

JAKARTA, JAPOS.CO – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri Belitung meringkus dan mengamankan IS yang merupakan buronan kasus korupsi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Provinsi Kepulauan Babel TA 2020.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, SH MH menegaskan buronan IS masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Belitung diringkus dan diamankan di Komplek Summarecon Cluster Btari Blok BG 05 Kota Bandung, Provinsi Jabar.

IS ketika dipanggil sebagai tersangka untuk dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Belitung, tersangka tidak memenuhi panggilan tiga kali secara.

Data surat panggilan pertaman pada 26 September 2022, panggilan ke-2 pada 3 Oktober 2022, dan panggilan ke-3 pada 10 Oktober 2022. “Tersangka IS dimasukkan DPO,” tandas Sumedana kepada pers kemarin.

Ketut menambahkan buronan IS merupakan tersangka tindak pidana korupsi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung TA 2020 untuk biaya Pembuatan Studi Kelayakan (Feasibility Study), Pembuatan Detailed Enginering Design (Ded), dan Appressial untuk pembangunan SMP Negeri 8 Tanjung Pandan yang berlokasi di Desa Air Merbau Kecamatan Tanjungpandan kerugian negara sebesar Rp264.000.000.

Tersangka IS langsung dibawa menuju Kejaksaan Negeri Belitung guna selanjutnya dilakukan proses penyelesaian penanganan perkara.

Kejagung pun menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

“Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan menangkap buronan yang masih berkeliaran dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum,” pungkasnya.(Yustami).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *