Views: 291
Beranda
KALIMANTAN
Kalimantan Tengah
Terkait Sengketa Lahan, Komisi II DPRD Kapuas Gelar Rapat Dengan PT STP
Terkait Sengketa Lahan, Komisi II DPRD Kapuas Gelar Rapat Dengan PT STP
admin22 min baca
KUALA KAPUAS, JAPOS.CO – Terkait penyelesaian seketa lahan masyarakat desa katanjung kecamatan Kapuas hulu dengan PT.STP (Sembilan Tiga Perdana)Komisi II DPRD Kapuas mengelar rapat dengar pendapat (RDP) Bersama sejumlah pihak masyarakat dan Perusahaan.
Rapat dipimpin oleh Anggota Komisi II DPRD Kapuas Berinto SH.MH, dihadiri anggota dewan lainnya serta camat Kapuas hulu,Bamban, Kepala desa Katanjung,Bariano Mardani A, Direksi manajement PT.STP dan perwakilan masyarakat dan warga desa katanjung, Senin, (24/10/ 2022).
Politisi partai Nasdem ini mengatakan, rapat ini bertujuan memfasilitasi atau memediasi pihak perusahaan dan masyarakat, terkait sengketa lahan yang ada di Desa katanjung / lahan masyarakat pada areal PT.Sembilan Tiga Perdana yang bergerak di bidang pertambangan ini.
“Terimakasih untuk semua pihak yang hadir pada rapat ini, kepada Camat Kapuas Hulu, Kepala Desa Katanjung, perwakilan Masyarakat, Direksi dan management dari PT.STP dalam penyelesaian masalah ini,” kata Politisi partai Nasdem Dapil III Berinto.
Ia juga mengapresiasi kepada semua pihak,termasuk dari perusahaan PT.STP(Sembilan Tiga Perdana) dengan memberdayakan masyarakat.
“Perusahaan ini cukup transparansi, cukup Responsif dan sangat terbuka melihat persoalan-persoalan mereka terbuka,” ujarnya.
Terkait pengukuran lahan yang di protes warga, pihak perusahaan bersepakat akan mulai di feripikasi pada awal 1 November 2022 yang sudah disepakati oleh semua pihak.
“Harapan saya dari komisi II dan dari dapil III, ini langkah awal yang baik, bagi semua pihak baik dari masyarakat desa katanjung, Hurung Tambang dan kecamatan Kapuas hulu tentunya,” pungkasnya. (Mandau)