Views: 488
PEKANBARU, JAPOS.CO – Pernyataan Penghulu Kampung Dayun, Nasya Nugrik terkait constatering dan eksekusi lahan seluas 1.300 Ha di Desa Dayun, Kabupaten Siak berbuntut panjang. Warga yang merupakan pemilik lahan yang sah bersama organisasi Ikatan Pemuda Karya (IPK) meminta sang penghulu menarik pernyataan yang terkesan tendensius.
“Kemarin kami bersama teman-teman IPK Dayun mendatangi secara baik-baik Kantor Penghulu Kampung Dayun, sayangnya penghulu kampungnya tidak masuk, kami bertemu dengan Kerani (Sekdes) saja,” kata Ketua Harian DPD IPK Unggal Gultom saat mendampingi Ketua DPD IPK Riau Harianja, Selasa (25/10/2022).
Maksud kedatangan IPK ke Kantor Penghulu Kampung Dayun tersebut ingin meminta klarifikasi dan penjelasan atas pernyataan penghulu Nasya Nugrik ke berbagai media massa. Pernyataan itu antara lain bahwa tidak ada satupun warga Dayun yang masuk dalam objek perkara yang akan dieksekusi.
Nasya Nugrik juga menuding massa yang melakukan penolakan sekelompok yang mengatasnamakan masyarakat Dayun yang diduga didatangkan dari luar wilayah.
“Kemudian dia memberikan pernyataan bahwa organisasi kepemudaan yang ikut bersama masyarakat menolak constatering dan eksekusi lahan diduga sengaja didatangkan dari luar wilayah. Organisasi kepemudaan yang ikut mendampingi masyarakat adalah kami dari IPK, apakah maksudnya ingin menuding IPK juga,” sambungnya lagi.
Atas pernyataan sang penghulu tersebut, akhirnya Unggal Gultom bersama anggota IPK Dayun yang ikut menolak eksekusi lahan mendatangi Kantor Penghulu kampung itu. Unggal sudah menjelaskan kepada Kerani kampung terkait seluk beluk konflik lahan itu muncul.
“Kepemilikan lahan di hamparan 1.300 Ha itu sudah bersertifikat (SHM), yang asal muasal lahan adalah proses jual beli dengan masyarakat, yang surat-surat awalnya dari Desa Dayun ini. Jika itu dipersoalkan tentu mempersoalkan surat-surat yang diterbitkan sendiri oleh kampung Dayun ini,” ungkapnya.
Menurutnya, sangat ironi bila Penghulu Kampung Dayun yang sekarang tidak mengerti masalah itu. Kemudian massa yang melakukan penolakan ditunding dari luar wilayah juga dibuktikan dengan membawa beberapa orang Dayun ke kantor itu.
“Rencananya kemarin ada ratusan orang yang hadir ingin menunjukkan KTP dan KK-nya ke penghulu Dayun, namun kita tetap menjaga kesantunan sehingga perwakilan saja yang datang. Artinya mereka yang ikut menolak constatering dan eksekusi lahan tersebut adalah orang Dayun juga,” sebutnya.
Unggal mengganggap pernyataan Nasya Nugrik dalam kapasitasnya sebagai Penghulu Kampung Dayun terkesan dipaksakan serta memihak ke pemohon eksekusi yaitu PT Duta Swakarya Indah (DSI).
“Penghulu Kampung Dayun ibarat bapak yang tidak mengakui anaknya, bahwa asal muasal sertifikat adalah surat dari kampung itu sendiri, dan yang ikut menolak adalah warga yang ber-KTP Dayun sendiri,” ujar Unggal.
Unggal yang diiyakan oleh Harianja meminta Penghulu Kampung Nasya Nugrik mencabut pernyataannya yang telah tersebar di berbagai media massa. Kemudian juga harus minta maaf secara terbuka.
“Kami tidak mau dituduh melakukan aksi sembarangan. Penghulu kampung Dayun tidak memiliki rasa empatik terhadap petani yang belasan tahun berkonflik dengan DSI. Memang tidak semua dari Dayun, ada yang dari Benteng, kampung Tengah, Mempura, Sengkemang dan lain-lain,” kata dia.
Unggal juga menjelaskan bahwa ia telah menyampaikan kepada Kerani Kampung Dayun agar mengecek siapa orang-orang yang bekerja di kawasan PT Karya Dayun dan PT DSI. Sekitar 95 persen yang di Karya Dayun ber KTP dan KK Dayun.
“Kita tidak tahu siapa yang bekerja di PT DSI, apakah orang Dayun atau tidak, silahkan pihak desa cek sendiri kebenarannya,” sebutnya.
Unggal juga menegaskan jika Nasya Nugrik tidak mengakui sertifikat lahan di hamparan 1.300 Ha berarti tidak mengakui surat dasar yang dikeluarkan Kampung Dayun sendiri.
Sebelumnya Penghulu Kampung Dayun Nasya Nugrik mengatakan tidak ada lahan masyarakat Dayun yang menjadi objek eksekusi. Jika sekiranya ada diharapkan melapor kepadanya dan ia akan membantu penyelesaiannya dengan PT DSI. Bahkan Nugrik menduga massa yang menghadang eksekusi tersebut sengaja didatangkan dari luar daerah.
“Ya benar tu, macam mana lagi kan, kalau 23 nama tu nama orang Dayun asli kedepan betul kita Bang. Malas awak membela-belanya, selesaikan dulu satu-satu, kalau selesai PT DSI sama karya Dayun, jadi kalau Jimi dan kawan-kawannya tu mau nuntut tuntut balik,” kata Nasya saat dikonfirmasi. (AH)