Views: 221
BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Pelajar siswa setingkat SMA se Kota Bukittinggi, kendati bukan tanggung jawab Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi, pengelolaan merupakan tanggung jawab Pemerintah Provinsi. Namun kepedulian Wali Kota Bukittinggi dengan dunia pendidikan sekaligus meringankan beban ekonomi orang tua siswa menjadi perhatian Wali Kota.
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, bayarkan uang komite siswa SMA/SMK serta SLB Negeri dan Swasta se Kota Bukittinggi.
Hal tersebut tertuang dalam surat himbauan Wali Kota Bukittinggi Nomor 910/2263/BK.01/2022 tertanggal 21 Oktober 2022 perihal Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk SMA/SMK serta SLB Negeri dan Swasta di Kota Bukittinggi.
Wako Erman Safar, BKK ditujukan untuk membantu meringankan beban masyarakat Kota Bukittinggi terhadap biaya pendidikan seperti iuran komite. Dana tahap I BKK uang komite, pada 30 Juni 2022 telah dikucurkan Rp 6,4 milyar.
Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi menyalurkan dana BKK SMA sederajat melalui Pemerintah Provinsi Sumatera Barat serta Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Bukittinggi.
Erman Safar, mengingatkan sekolah tidak lagi memungut iuran yang membebani orang tua siswa.
Pemko Bukittinggi sudah memberikan bantuan pengganti iuran komite kepada sekolah, melalui BKK provinsi dan sudah didistribusikan ke sekolah secara bertahap.
“Kami minta kepada pengurus komite tidak membebankan iuran-iuran dalam rangka membangun sekolah,” kata Wako Erman Safar, Sabtu (22/10).
“Program-program pembangunan yang dibebankan kepada orang tua atau ke siswa, selayaknya menjadi bagian dan tanggung jawab pemerintah daerah,” lanjutnya.
Kepada orang tua, untuk tidak membayar iuran apapun tanpa sepengetahuan pemerintah. Pihak sekolah juga wajib memberikan hak-hak siswa tanpa mengaitkan dengan komitmen untuk membayar apapun.
“Hak yang kami maksud, menerima rapor, mengikuti ujian, naik kelas dan segala bentuk hak lainnya, tanpa mengaitkan dengan komitmen iuran yang dibuat pengurus komite, tidak boleh,” katanya dengan tegas.
Wako mengimbau warga Bukittinggi, agar melapor kepada pihak kecamatan setempat, jika ada pungutan lain, yang belum ada kesepakatan dengan pemerintah kota.
“Diharapkan komite berkoordinasi dengan pemerintah, karena terkait dengan beban yang dilekatkan kepada masyarakat kami dalam memenuhi kebutuhan pendidikan,” tutur Wako. (Yet)