Views: 156
KABUPATEN TANGERANG, JAPOS.CO – Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dengan halnya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Namun hal ini, tidak berlaku pada dinas pendidikan Kabupaten Tangerang. Seperti hal proyek pekerjaan rehab toilet di gedung dinas pendidikan Kabupaten Tangerang Banten kini menjadi sorotan. Pasalnya, di lokasi proyek tersebut tidak ada ditemukan papan anggaran dan terkesan dikebut.
Ada indikasi proyek tersebut “titipan” sehingga terkesan ditutup-tutupi supaya tidak diketahui nilai anggaran dan sumber anggaran yang digunakan. Dugaan tersebut diperkuat dari keterangan Kasubbag Dinas Pendidikan Lukman, dirinya bingung saat ditemui wartawan di ruang kerjanya.
“Nanti saya bilang sama pemborongnya agar dibuatkan papan proyeknya,” kata Lukman dengan wajah kebingungan, Rabu (19/10/2022).
Menurut Lukman, proyek tersebut bernilai Rp.199 juta dan sumber anggaran dari APBD Kabupaten Tangerang. Terakhir, saat disinggung tentang pihak yang mengerjakan, Lukman hanya bisa menjelaskan, kalau proyek tersebut dikerjakan oleh H Bas
Namun, Lukman tidak mengetahui PT yang mengerjkannya. “Saya lupa,” jelasnya.
Dari panatauan Japos.co dilapangan, kondisi pengerjaan rehab tersebut, pembangunan sudah berjalan sampai 60% tetapi pengerjaan sejauh itu tidak ada papan anggaran di pampang.
Salah satu aktivis dimasyarakat mengatakan ada upaya pembohongan publik. Sebab proyek yang dikerjakan tanpa menggunakan papan nama itu indikasi sebagai trik untuk membohongi publik.
Fahruddin selaku sekretaris dinas pendidikan kabupaten Tangerang ketika dihubungin japos.co melalui pesan Whatsapp meminta agar menghubungi Kasubag.
“Silahkan hubungi Kasubag Umpeg aja,” terangnya. (Bung)